Iklan

Iklan

,

Iklan

Buron Kasus Korupsi di Bank Sumsel Senilai Rp13,4 Miliar Dibekuk Kejagung

NASIONALKINI.com
Rabu, 06 Januari 2021, 12.00.00 WIB Last Updated 2021-01-06T05:06:52Z
(Agustinus saat diamankan Tim Kejagung di daerah Widya Chandra, Jakarta Selatan,Foto:ist)

NASIONAL KINI ■  Tim Kejaksaan Agung menangkap Agustinus Judianto, buron kasus tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel senilai Rp13,4 Miliar. Agustinus diamankan saat berada di daerah Widya Chandra, Jakarta Selatan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penangkapan terhadap Agustinus dilakukan pada Selasa (5/1/2021) pukul 21.30 WIB.

Tim gabungan mengamankan terpidana tindak pidana korupsi atas nama Augustinus Judianto Bin Andiklas di Jalan Widya Chandra VIII Kav. 34, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Leonard di Jakarta, Rabu (6/1/2021). 

Tim Kejagung bersama Buron Agustinus Judianto tiba di Kejagung.

Augustinus merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana KMK Bank Sumsel. Dia diputus bersalah oleh Mahkamah Agung dengan Nomor 2515/K/Pid.Sus/2020 pada tanggal 14 September 2020. ujarnya

Terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," tandas Leonard

Kalau tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," pungkas dia. (A2M-AMT)

#Pen Kejaksaan Agung#