Bawa dan Miliki Senpi Ilegal, SAS dan ZI Diamankan Polisi Bandara Soetta
-->
CLOSE ADS
CLOSE ADS

Advertisement

Bawa dan Miliki Senpi Ilegal, SAS dan ZI Diamankan Polisi Bandara Soetta

NASIONALKINI.com
Selasa, 27 Oktober 2020


NASIONAL KINI ■  Aparat kepolisian dari Polresta Bandara Internasional Soekarno - Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, berhasil mengamankan dua orang pria inisial SAS (55) dan ZI (35) yang diduga keras memiliki dan membawa senjata api (senpi) ilegal.

SAS yang berprofesi sebagai salah satu direktur perusahaan di Makasar serta ZI yang merupakan pecatan Polri itu, hanya mampu tertunduk lesu ketika digelandang petugas dalam sebuah konferensi pers di Taman Integritas Polresta Bandara Soetta, Selasa (27/10/2020).

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan tiga laporan polisi tertanggal 19 dan 29 September 2020 serta tanggal 09 Oktorber 2020. Dia menyebut, laporan pertama (19/9) melibatkan tersangka inisial SAS.

Ade menjelaskan, SAS berhasil diamankan berawal ketika SAS berniat melakukan perjalanan penerbangan dari Jakarta menuju Makasar. Pada saat dilakukan pengecekan oleh Avsec Maskapai Lion Air, kata Ade, didapati membawa Senjata Api jenis Revolver.

"Pada saat ditanyakan kelengkapan administrasi tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan. Tersangka mendapatkan senjata tersebut dari kawannya dengan 
membeli ditahun 2015," kata Ade Ferdian didampingi Kasat Reskrim, Kompol Alexander, Kasubag Humas, Ipda Riyanto.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka SAS, 1 (satu) Pucuk Senjata Api jenis Revolver Merk S and W Nomor Senjata 74061 (Tidak teregistrasi sebagai senjata organik Polri), 4 (empat) butir peluru caliber 38 Special," terang Ade, menambahkan.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1998 itu kembali mengungkapkan, laporan Polisi tertanggal (29/9) melibatkan tersangka inisial ZI (35) yang merupakan pecatan Polri. Menurut Ade, tersangka ZI berhasil diamankan pihaknya yang bekerjasama dengan PT Pos Indonesia.

"Penyidik Satreskrim Polresta Bandara Soetta berhasil mengamankan 
pemesanan Amunisi sebanyak 50 butir dari tersangka ZI di daerah Padang, Sumatera Barat beserta 1 pucuk Airgun," beber Ade Ferdian.

Selain itu, pada Laporan Polisi tertanggal (29/10), lanjut Ade Ferdian, pihaknya bekerjasama dengan PT. Pos Indonesia berhasil menggagalkan pengiriman Senjata api henis Revolver rakitan dengan tersangka masih dalam pengejaran pihaknya.

"Tersangka inisial R (Penerima) masih DPO dengan barang bukti-1 (satu pucuk senjata Revolver rakitan tanpa nomor senjata. Sangkaan Pasal terhadap kedua tersangka,
Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman
Penjara 20 tahun atau seumur hidup," tandas Ade Ferdian.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander menambahkan,  pihaknya akan menelusuri profil dari masing-masing tersangka untuk dapat mengungkap seluruh Fakta Hukum termasuk akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai pemusnahan barang bukti (senpi tersebut).

Menurut Alumnus Akpol 2006 itu, untuk kepemilikan senjata api di Indonesia peraturannya sangat ketat. Bahkan, kata Alex, Polisi pun jika tidak memiliki surat belum mengikuti ujian psikologi maupun teknis menembak maka pimpinan tidak akan membekali senpi.

"Alasan kepemilikan senjata api, yang bersangkutan (SAS) mengaku untuk alat membela diri dan mengaku senjata api (tersebut) belum pernah digunakan," pungkas Alexander.

 ■ B-Y