NASIONAL KINI ■ Satreskrim Polres Soppeng membekuk AA (47) terduga pelaku tindak pemerkosaan yang terjadi di desa Labae Kecamatan Citta pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2020 sekira jam 18.30 Wita di Labae, Desa Labae, Kec. Citta, Kab.Soppeng.
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri, A,MD. SM mengatakan, AA ditangkap atas perbuatannya diduga telah melakukan Pemerkosaan terhadap inisial (B) seorang gadis dari Desa Labae Kecamatan Citta
Kabupaten Soppeng pada (14/10), jelasnya
Menurut laporan dari Keluarga (B) korban, tersangka AA melakukan perbuatan bejatnya tersebut di kawasan sebuah sumur disaat (B) sedang mencuci, ucap Kasatreskrim
Lanjut kata Amri, saat ini tersangka AA sudah diamankan untuk ditindak lanjuti atau dilakukan penyidikan atas perbuatannya,” imbuhnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya maka pelaku AA kami jerat dengan pasal 285, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, Pungkas Kasat Reskrim.
Sumber : Reskrim Polres Soppeng
Editor ■ A2M