Iklan

Iklan

,

Iklan

Ustadz Bachtiar Nasir Kunjungi Kediaman Prabowo di Kertanegara

Redaksi
Selasa, 07 Mei 2019, 18.32.00 WIB Last Updated 2020-10-14T12:39:12Z
Ustadz Bachtiar Nasir Kunjungi Kediaman Prabowo di Kertanegara

NASIONAL KINIUstadz Bachtiar Nasir mengunjungi kediaman Capres Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan. Tidak ada pernyataan yang disampaikan Bachtiar Nasir saat tiba di kediaman Prabowo.

Pantauan di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019), Bachtiar tiba sekitar pukul 16.45 WIB. Dia didampingi Ustaz Haikal Hassan saat masuk ke kediaman Prabowo.

Keduanya pun langsung bergegas masuk ke kediaman Prabowo tanpa menyampaikan sepatah kata. Bachtiar tampak mengenakan kemeja kokoh putih dan berpeci hitam. Dia tiba menggunakan mobil Pajero hitam.

Beberapa menit setelah kedatangan Bachtiar menyusul Wasekjen MUI Muhammad Zaitun Rasmin. Dia juga langsung masuk ke dalam kediaman Prabowo. masuk ke ruangan yang sama.

Saat ini pertemuan masih berlangsung. Belum ada dari pihak BPN di kediaman Prabowo yang menginformasikan isi pertemuan tersebut.

Kedatangan Bachtiar ke kediaman Prabowo ini juga bersamaan dengan kabar penetapan tersangka Bachtiar oleh polisi atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam surat panggilan, tertulis status hukum Bachtiar adalah tersangka.

Berdasarkan surat pemanggilan pemeriksaan Bachtiar Nasir yang diterima detikcom, Nomor S. Pgl/ 1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019, Bachtiar diminta memenuhi panggilan pukul 10.00 WIB. Surat panggilan tersebut ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Tertulis juga dugaan pasal yang dijeratkan kepada Bachtiar, yaitu Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.(sumber: detik)

https://news.detik.com/berita/d-4539780/jadi-tersangka-bachtiar-nasir-sambangi-kediaman-prabowo-di-kertanegara