Iklan

Iklan

,

Iklan

Hormati Ramadhan, Mulai 4 Mei Tempat Hiburan Malam di Bandung Ditutup

Redaksi
Senin, 29 April 2019, 17.43.00 WIB Last Updated 2020-07-30T20:39:03Z

 Hormati Ramadhan, Mulai 4 Mei Tempat Hiburan Malam di Bandung Ditutup

ENEWS ■ Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan surat edaran bagi pengusaha hiburan malam di kota Bandung. Surat edaran tersebut meminta tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi selama Ramadhan, yaitu dari 4 Mei-7 Juni 2019.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari mengatakan, larangan tersebut bukan pertama kalinya. Pasalnya, sejak tahun 2012 sudah ada Perda yang mengatur tentang larangan beroperasinya tempat hiburan malam setiap hari raya keagamaan. Aturan tersebut tertuang pada Perda No. 7 tahun 2012.

"Kami imbau (hiburan malam) tutup dalam rangka menghormati bulan Ramadan," katanya saat On Air di PRFM, Minggu (28/4/2019).

Kenny menambahkan, ada sanksi bagi tempat hiburan malam yang masih nakal. Sanksi diberikan berdasarkan Perda No. 7 tahun 2012 pasal 74 ayat 6 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

"Sanksi bertahap dari mulai peringatan sampai pencabutan izin usaha," katanya.

Menurut Kenny, tempat hiburan malam yang wajib tutup selama Ramadan meliputi kelab malam, diskotek, karaoke, panti pijat, spa, arena billiard, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan.

"Sementara bioskop, restoran dan kafe harus menyesuaikan (dengan Ramadhan)," katanya.