NASIONAL KINI | TANGGAMUS - Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., menegaskan pencanangan Zona Integritas (ZI) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus harus diwujudkan melalui perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan, pencegahan korupsi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penegasan tersebut disampaikan saat pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Senin (19/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto, Ketua DPRD Tanggamus, Sekretaris Daerah, Dandim 0424/Tanggamus, Kapolres Tanggamus, Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) camat dan para Kabag. Sementara itu, para kepala pekon se-Kabupaten Tanggamus mengikuti kegiatan secara virtual.
Pencanangan Zona Integritas ditandai dengan pembacaan pakta integritas oleh Sekda Tanggamus Suaidi, dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas oleh Bupati dan Wakil Bupati serta jajaran perangkat daerah sebagai bentuk komitmen bersama mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan profesional.
Dalam pakta integritas tersebut, seluruh aparatur pemerintah menyatakan komitmen mendukung pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun, bekerja dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab, menaati kode etik kepegawaian, serta tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Pakta tersebut juga menegaskan kesediaan aparatur menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila melanggar komitmen yang telah diikrarkan.
Dalam sambutannya, Bupati Saleh Asnawi menekankan bahwa pencanangan Zona Integritas bukan sekadar deklarasi atau penandatanganan komitmen, melainkan janji yang harus dipertanggungjawabkan melalui pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Jangan sampai kita menandatangani Zona Integritas, tetapi masyarakat masih dipersulit dalam mengurus pelayanan. Jangan sampai kita bicara tentang wilayah bebas korupsi, tetapi masih ada pungutan di luar ketentuan,” tegasnya.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah harus dibangun melalui pelayanan yang berkualitas, responsif, adil, transparan, dan profesional. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta menjadikan integritas sebagai nilai utama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
Bupati juga mengingatkan para kepala perangkat daerah dan pimpinan unit pelayanan agar menjadi teladan dalam kedisiplinan, kejujuran, serta keberanian memperbaiki kesalahan di lingkungan kerja masing-masing.
Ia meminta setiap unit pelayanan mengevaluasi kejelasan persyaratan, kepastian waktu penyelesaian, serta keterbukaan biaya pelayanan. Apabila suatu layanan tidak dipungut biaya, informasi tersebut harus disampaikan secara jelas kepada masyarakat.
“Masyarakat yang datang ke kantor pemerintah harus pulang membawa kepastian dan penyelesaian. Perlakukan mereka dengan hormat,” ujarnya.
Saleh Asnawi menambahkan, pembangunan budaya birokrasi yang bersih harus dimulai dari diri sendiri, dari meja kerja masing-masing, hingga setiap keputusan yang diambil aparatur pemerintah.
Ia juga mendorong penguatan reformasi birokrasi melalui penataan tata laksana, peningkatan manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, pemanfaatan teknologi informasi, penyederhanaan proses pelayanan, serta pengelolaan pengaduan masyarakat secara efektif.
Melalui pencanangan dan penandatanganan pakta integritas ini, seluruh jajaran Pemkab Tanggamus diharapkan mampu memperkuat komitmen pencegahan KKN sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Komitmen tersebut harus dibuktikan melalui tindakan nyata. Keberhasilan Zona Integritas bukan hanya diukur dari deklarasi dan penandatanganan pakta integritas, tetapi juga dari perubahan birokrasi dan kualitas pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Penulis: Lukman
