NASIONAL KINI | SUKABUMI – Proses pemulangan lima Orang Anak Buah Kapal (ABK) asal Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, yang sempat berada di Kepulauan Fiji akhirnya membuahkan hasil manis. Setelah melalui proses diplomasi serta koordinasi antarinstansi yang intensif, kelima ABK tersebut kini telah kembali ke tanah air dan berkumpul bersama keluarga mereka dengan selamat, liputan edisi khusus bersama Kadisnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, hari Kamis, tanggal (17/09/2026).
Tak berhenti pada proses pemulangan, jajaran pemerintah daerah bersama instansi terkait bergerak cepat menggelar proses mediasi guna memastikan seluruh hak-hak para pekerja laut ini terpenuhi secara adil dan transparan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, mengonfirmasi bahwa kelima warga Palabuhanratu tersebut telah diterima dan disambut langsung oleh pihak keluarga masing-masing dalam suasana haru dan lega.
"Alhamdulillah, lima orang warga Palabuhanratu yang dipulangkan dari Kepulauan Fiji sudah diterima dan dijemput oleh keluarganya masing-masing. Kondisinya sampai dengan selamat," ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi.
Lintas Instansi Turun Tangan Kawal Mediasi Hak ABK
Guna menjamin kepastian hukum serta penyelesaian hak-hak ketenagakerjaan para ABK, proses mediasi resmi langsung digelar antara pihak ABK dan pengelola agensi, PT. Sachi. Mediasi ini mengedepankan asas musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama yang sah dan mengikat.
Keseriusan penanganan kasus ini terlihat dari hadirnya jajaran lintas instansi pemerintah daerah maupun provinsi yang turut mendampingi penyusunan draf kesepakatan tersebut. Kehadiran para pejabat publik ini bertujuan untuk memastikan proses negosiasi berjalan transparan, adil, serta sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Adapun jajaran aparatur pemerintah dan instansi terkait yang hadir langsung mengawal mediasi ini meliputi:
• LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) Provinsi Jawa Barat
• Banhub (Badan Penghubung) Provinsi Jawa Barat
• Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau
• Badan Penghubung (Banhub) Provinsi Kepulauan Riau
• Disnakertrans Kabupaten Sukabumi
• Perwakilan Manajemen PT. Sachi
Sinergi Antardaerah Jadi Kunci Keberhasilan Perlindungan ABK
Proses pemulangan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) maupun ABK membutuhkan sinergi yang kuat antardaerah. Dalam kasus ini, kolaborasi erat antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi warga negaranya yang bekerja di sektor kelautan luar negeri.
Melalui pendampingan dari Disnakertrans Kab. Sukabumi pimpinan Sigit Widarmadi bersama LTSA Prov. Jabar, hak-hak normatif ABK—seperti kejelasan sisa gaji, asuransi, hingga pemenuhan klausul kontrak kerja—dikawal ketat agar diselesaikan oleh PT. Sachi tanpa ada pihak yang dirugikan.
"Proses mediasi antara ABK dan PT. Sachi saat ini sedang dibuatkan kesepakatan tertulis. Kehadiran seluruh unsur pemerintah dari Jawa Barat hingga Kepulauan Riau adalah bentuk komitmen bersama agar hak para pekerja diselesaikan secara tuntas," jelas Sigit Widarmadi.
Harapan Baru Bagi Keluarga ABK Palabuhanratu
Kepulangan lima ABK asal Palabuhanratu ini membawa kebahagiaan dan rasa tenang bagi pihak keluarga yang sempat merasa cemas. Langkah cepat Disnakertrans Kab. Sukabumi serta instansi gabungan mendapat apresiasi dari masyarakat setempat.
Dengan dibuatnya kesepakatan resmi antara ABK dan PT. Sachi yang disaksikan langsung oleh pejabat lintas provinsi, diharapkan pemenuhan hak-hak pekerja dapat rampung dalam waktu singkat. Langkah tegas ini sekaligus menjadi penegas bahwa perlindungan terhadap warga Kabupaten Sukabumi yang bekerja di luar negeri akan selalu menjadi prioritas utama pemerintah.
Penulis: DSU
