NASIONAL KINI | JAKARTA — Di tengah momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, isu nasionalisme dan penegakan hukum kembali menjadi perbincangan hangat publik. Salah satu sorotan menarik datang dari Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA, Toto Izul Fatah, yang memberikan pandangan mendalam terkait dinamika sengketa lahan Hotel Sultan antara PT Indobuildco dan pihak pemerintah, wawancara edisi khusus, hari Kamis, tanggal (14/08/2026).
Dalam refleksinya, Toto menilai sikap pengusaha senior Pontjo Sutowo dalam menghadapi proses hukum sengketa Hotel Sultan mencerminkan kelas tersendiri dalam bernegarawan. Menurutnya, respons yang ditunjukkan Tokoh Bisnis Indonesia tersebut memberikan pelajaran penting mengenai bagaimana seorang warga negara menempatkan batas tegas antara mempertahankan hak keperdataan dan rasa cinta pada Republik Indonesia.
Ujian Nasionalisme Saat Kepentingan Terganggu
Toto Izul Fatah mengungkapkan bahwa mengukur nasionalisme seseorang sangat mudah ketika situasi sedang menguntungkan atau saat kepentingan bisnis diakomodasi oleh penguasa. Namun, ujian sejati dari jiwa kebangsaan justru muncul ketika kepentingan pribadi atau bisnis berhadapan langsung dengan kekuasaan negara.
"Yang menarik dari sosok Pontjo Sutowo adalah cara pandangnya. Ketika kawasan yang telah dikelola puluhan tahun harus menghadapi dinamika eksekusi hukum, ia tidak meresponsnya dengan kebencian kepada negara. Ia menegaskan bahwa jika negara memang membutuhkan untuk kepentingan rakyat, silakan—namun prosesnya harus adil, transparan, dan taat hukum," ujar Toto.
Menurut Analis Politik dan Komunikasi LSI ini, sikap tersebut memperlihatkan kedewasaan berpikir yang sangat membedakan antara pemerintah dan negara.
• Pemerintah: Merupakan rezim kekuasaan yang sifatnya temporer, berganti seiring periode politik, presiden, maupun menteri.
• Negara: Merupakan wadah abadi, rumah bersama seluruh rakyat Indonesia yang harus dijaga keberlangsungannya.
Mempertahankan Hak Tanpa Memusuhi Negara
Sengketa pertanahan terkait Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan (HPL) di kawasan Hotel Sultan pada dasarnya merupakan persoalan perdata dan hukum pertanahan murni. Toto menegaskan bahwa langkah PT Indobuildco yang menempuh dan mempertahankan argumentasi hukum di pengadilan adalah hak konstitusional yang sah dalam sebuah negara hukum (rechtsstaat).
"Mempertahankan hak hukum sama sekali tidak bisa disamakan dengan melawan negara. Indonesia dibangun di atas fondasi hukum dan Pancasila, khususnya Sila Kedua tentang kemanusiaan yang adil dan beradab serta Sila Kelima tentang keadilan sosial. Negara yang kuat justru lahir dari tindakan kekuasaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tambahnya.
Langkah Pontjo Sutowo yang memilih jalur koridor hukum elegan dianggap memberikan pencerahan kepada masyarakat bahwa mengkritik atau berbeda pandangan dengan kebijakan pemerintah tidak berarti kehilangan rasa nasionalisme.
Pelajaran Penting untuk Generasi Muda dan Dunia Usaha
Sorotan dari LSI Denny JA ini memberikan sinyal kuat bagi dunia usaha dan masyarakat luas. Di era demokrasi modern, nasionalisme tidak lagi sebatas retorika atau teriakan slogan semata, melainkan tercermin dari tindakan nyata saat menghadapi masa-masa sulit.
Pesan moral yang dipetik dari figur Pontjo Sutowo dalam dinamika ini mencakup beberapa hal fundamental:
• Kedewasaan Berpolitik dan Berhukum: Menghadapi persoalan hukum dengan kepala dingin dan menyerahkannya pada mekanisme peradilan yang sah.
• Kecintaan Tanpa Syarat pada Indonesia: Menjaga agar kekecewaan atau kerugian bisnis tidak berubah menjadi kebencian terhadap tanah air.
• Integritas Bisnis: Membangun iklim usaha yang menghormati supremasi hukum sekaligus berkontribusi nyata pada rekam jejak pembangunan nasional.
Momentum ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen bangsa bahwa kekuasaan bisa berganti dan sengketa bisa datang dan pergi, namun kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia harus tetap berdiri di atas segalanya.
Penulis: DSU
