Iklan

,

Iklan

.

Polres Sukabumi Gagalkan Pengiriman Puluhan Ribu Benur, Sekitar 60 Ribu BBL Diamankan

REDAKSI
Jumat, 14 Agustus 2026, 03.54.00 WIB Last Updated 2026-08-13T20:54:48Z

 


NASIONAL KINI | SUKABUMI - Upaya pengangkutan benih bening lobster (BBL) tanpa dilengkapi dokumen yang sah berhasil digagalkan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pengemudi yang kedapatan membawa puluhan ribu benih lobster menggunakan sebuah kendaraan. Dari pemeriksaan awal, jumlah BBL yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar 60 ribu ekor.


Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan pengangkutan benih lobster secara ilegal.


Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan patroli di sejumlah wilayah. Saat pelaksanaan patroli, polisi menghentikan sebuah kendaraan yang dicurigai membawa benih lobster.


Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah kantong berisi BBL yang dibawa menggunakan kendaraan tersebut.


“Dari pemeriksaan awal, benih lobster yang kami amankan kurang lebih 60.000 ekor,” ujar Iptu Dudi, Kamis (13/8/2026).


Meski demikian, jumlah tersebut masih dalam proses penghitungan untuk memastikan angka pasti benih lobster yang diamankan. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas pengangkutan tersebut.


Mengingat benih lobster membutuhkan penanganan khusus agar tingkat kelangsungan hidupnya tetap terjaga, Satreskrim Polres Sukabumi kemudian berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi serta pihak terkait, termasuk tokoh nelayan.


Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penanganan terhadap puluhan ribu BBL yang berhasil diselamatkan dari dugaan pengangkutan ilegal.


Polisi memastikan proses penanganan barang bukti dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi benih lobster. Selanjutnya, BBL yang masih memungkinkan untuk diselamatkan diarahkan untuk dikembalikan ke habitat alaminya melalui proses pelepasliaran ke laut.


Pengungkapan ini menjadi salah satu upaya kepolisian dalam mencegah praktik pengangkutan dan perdagangan benih lobster yang tidak sesuai dengan ketentuan, sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah Sukabumi.


Penulis: Dani Sanjaya Permas 

Iklan