NASIONAL KINI | JAKARTA – Ketua Umum DPP PWRI, DR. Suriyanto, PD., SH., MH., M.Kn., menegaskan bahwa pembahasan mengenai kedaulatan digital Indonesia tidak seharusnya hanya berfokus pada aspek penggunaan teknologi seperti kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) maupun algoritma di lingkungan pendidikan dan masyarakat.
Menurut Suriyanto, konsep kedaulatan digital harus dipahami secara lebih luas, terutama menyangkut aspek hukum dan pengendalian teknologi yang digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Ia menilai selama ini pembahasan mengenai kedaulatan digital lebih banyak berada pada tataran penggunaan teknologi semata, sementara aspek perlindungan hukum terhadap pengguna masih belum menjadi perhatian utama.
“Banyak yang berbicara soal kedaulatan digital hanya sebatas penggunaan teknologi. Padahal yang tidak kalah penting adalah bagaimana negara memiliki kekuatan hukum untuk melindungi penggunanya,” ujar Suriyanto.
Ia menambahkan, Indonesia perlu memiliki kendali yang jelas terhadap kode sumber (source code) dan algoritma yang menjadi dasar berbagai teknologi digital. Menurutnya, sebagian besar sistem teknologi yang saat ini digunakan masih berada di bawah pengaruh dan pengendalian pihak asing.
Suriyanto menyebut kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius dalam berbagai forum pembahasan kebijakan digital nasional, agar arah pembangunan kedaulatan digital Indonesia dapat lebih terukur dan memiliki landasan yang kuat.
“Kedaulatan digital Indonesia harus jelas, terutama dalam mengendalikan source code dan algoritma yang saat ini sebagian besar masih dikendalikan pihak asing. Ini yang seharusnya menjadi pembahasan utama agar arah kedaulatan digital menjadi jelas,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa kedaulatan digital tidak hanya menyangkut penggunaan teknologi, tetapi juga berkaitan dengan yurisdiksi hukum yang mengatur dan mengendalikan sistem tersebut agar berada di bawah kewenangan Indonesia.
Penulis: Abyie
Editor: Ismet
