NASIONAL KINI | SUKABUMI – Dugaan praktik pungutan uang sewa atau bagi hasil terhadap masyarakat penggarap di areal eks HGU PTPN VIII Sub Afdeling Bojong terong seluas 1021 H, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, Hak Guna Usaha (HGU) lahan tersebut diduga telah berakhir sejak tahun 2003. Namun hingga kini masih ada oknum yang disebut-sebut melakukan penarikan sejumlah uang dari warga yang telah lama menggarap lahan tersebut.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar. Atas dasar hukum apa pungutan tersebut dilakukan jika HGU memang telah berakhir? Pertanyaan inilah yang akan menjadi fokus langkah investigasi DPD JWI Sukabumi Raya.
Ketua DPD JWI Sukabumi Raya Lutfi yahya menegaskan pihaknya akan mengambil langkah-langkah progresif dengan meminta penjelasan resmi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta instansi tata ruang mengenai status hukum lahan tersebut.
"Negara tidak boleh membiarkan masyarakat hidup dalam ketidakpastian hukum. Jika benar HGU telah berakhir sejak tahun 2003, maka harus dijelaskan kepada publik siapa yang memiliki kewenangan atas tanah itu dan atas dasar hukum apa masih ada pihak yang melakukan pungutan kepada masyarakat. Kami akan meminta data resmi dan tidak akan berhenti sampai persoalan ini terang-benderang," tegasnya.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh menjadi korban dari ketidakjelasan administrasi pertanahan. Warga berhak mendapatkan kepastian hukum, bukan justru dibebani pungutan yang legalitasnya dipertanyakan.
Ironisnya, masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan tersebut mengaku masih diminta membayar uang sewa atau memberikan hasil panen kepada oknum tertentu. Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan.
"Jangan sampai masyarakat seperti dijajah di tanah yang mereka garap sendiri. Negara harus hadir memberikan perlindungan hukum, bukan membiarkan praktik yang menimbulkan keresahan terus berlangsung," lanjut Ketua DPD JWI Sukabumi Raya.
Sementara itu, Kepala Desa Sirnasari kec Pabuaran yang biasa di panggil zaro Bangbang turut memberikan tanggapan. Ia menginstruksikan kepada warganya agar tidak memberikan pembayaran apa pun kepada oknum yang mengaku berwenang memungut uang sewa maupun bagi hasil selama belum ada kejelasan mengenai dasar hukum pengelolaan lahan tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembayaran kepada pihak mana pun apabila dasar hukumnya tidak jelas. Semua harus menunggu kepastian dari instansi yang berwenang agar tidak merugikan masyarakat," ujar Kepala Desa Sirnasari.
DPD JWI Sukabumi Raya menilai persoalan ini harus segera diusut secara terbuka. Selain meminta klarifikasi dari BPN dan instansi tata ruang, JWI juga akan mendesak pihak-pihak terkait membuka seluruh dokumen mengenai status HGU, perpanjangan hak, maupun bentuk penguasaan lahan saat ini.
Masyarakat berhak mengetahui siapa yang sesungguhnya memiliki hak mengelola lahan tersebut. Jika ditemukan adanya pungutan tanpa dasar hukum yang sah, aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penyelidikan demi melindungi hak-hak masyarakat serta menegakkan kepastian hukum.
Penulis: Dani Sanjaya Permas

