Iklan

,

Iklan

.

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat Melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah

REDAKSI
Rabu, 13 Mei 2026, 18.55.00 WIB Last Updated 2026-05-13T11:55:46Z

 


NASIONAL KINI | PRINGSEWU – Pemerintah Kabupaten Pringsewu menggelar Sosialisasi Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah di Kecamatan Pagelaran, Rabu (13/5/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak daerah dalam mendukung pembangunan. 


Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kabupaten Pringsewu yang selama ini terus mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi perpajakan. 


Menurut Bupati, pajak daerah memiliki peran strategis sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya digunakan untuk membiayai pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah terus melakukan berbagai upaya optimalisasi penerimaan pajak, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dan wajib pajak. 


“Sosialisasi Peraturan Daerah hari ini merupakan implementasi dari kebijakan nasional dalam rangka memperkuat kemandirian fiskal serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati Pringsewu. 



Bupati juga menegaskan bahwa para camat, kepala pekon, serta petugas pendataan memiliki peran penting sebagai ujung tombak pemerintah daerah dalam memastikan data objek dan subjek pajak dapat terdata secara akurat dan valid. Menurutnya, pajak daerah bukan hanya kewajiban, melainkan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. 


“Setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik dan kesejahteraan,” tegasnya. 


Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Pringsewu berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan perpajakan, termasuk melalui pemanfaatan teknologi informasi guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat. 


Melalui sosialisasi ini, diharapkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat sehingga pembangunan di Kabupaten Pringsewu dapat berjalan optimal demi mewujudkan Pringsewu yang maju dan makmur.


Penulis: Lukman 

Iklan