NASIONAL KINI | SUKABUMI – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sukabumi. Seorang pria di Kecamatan Parungkuda diamankan warga setelah diduga mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 3 SD.
Peristiwa itu terungkap pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Kampung Bojongkokosan RT 02/RW 06, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda. Dugaan pencabulan diketahui setelah ibu kandung korban mendengar teriakan anaknya. Saat ditanya, korban mengaku telah mendapat perlakuan tidak pantas dari ayah tirinya.
Ibu korban kemudian memberitahu kerabat dan warga sekitar. Massa yang geram langsung mengamankan terduga pelaku untuk mencegah aksi main hakim sendiri dan menyerahkannya ke Polsek Parungkuda.
Kanit Reskrim Polsek Parungkuda membenarkan adanya laporan tersebut. Mengingat korban masih di bawah umur, penanganan kasus dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi.
"Karena menyangkut anak, proses hukumnya kami limpahkan ke Unit PPA Polres Sukabumi untuk penyelidikan lebih lanjut sesuai UU Perlindungan Anak," ujarnya melalui pesan singkat.
Saat ini Unit PPA Polres Sukabumi masih melakukan pendalaman kasus. Polisi memastikan proses hukum berjalan untuk memberi keadilan bagi korban dan menindak pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Ismet
