NASIONAL KINI | SUKABUMI — Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja bersama DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Satpol PP, serta sejumlah dinas terkait dan tamu undangan lainnya di Aula DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Kamis (7/5/2026). Agenda rapat membahas perizinan menara telekomunikasi, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah DPMPTSP yang telah mengundang sejumlah perusahaan tower telekomunikasi untuk hadir dalam rapat koordinasi tersebut. Namun, ia menyayangkan minimnya kehadiran perusahaan yang diundang.
"Dari 14 perusahaan menara tower yang diundang, hanya tiga yang hadir. Padahal surat undangan sudah disampaikan sejak seminggu lalu. Saya berharap ada tindakan tegas dari pemerintah daerah karena kami merasa tidak dihargai oleh beberapa perusahaan," ujarnya.
Menurut Hamzah, DPRD Kabupaten Sukabumi tidak bermaksud menghambat investasi di daerah. Namun, seluruh pelaku usaha diminta tetap mematuhi aturan dan menempuh proses perizinan yang berlaku.
"Bukan berarti kami menghalangi investasi di Kabupaten Sukabumi. Berkali-kali saya sampaikan, hargai aturan yang ada di Kabupaten Sukabumi," tegasnya.
Ia menjelaskan, pembahasan dalam rapat tersebut menyoroti masih banyaknya perusahaan tower yang belum memiliki SLF. DPRD mendorong agar proses pengurusan perizinan dapat segera diselesaikan.
"DPRD tidak menghalangi investasi, tetapi perizinan harus ditempuh," katanya.
Hamzah juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data sementara terdapat lebih dari seribu tower telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi. Namun, pihaknya masih ingin memastikan jumlah tower yang telah memiliki izin maupun yang belum berizin.
"Kalau yang sudah berizin mungkin sekitar 50 sampai 60 persen," ungkapnya.
Terkait target dan langkah lanjutan DPRD, Hamzah menyebut pihaknya akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan pimpinan DPRD agar investasi di Kabupaten Sukabumi dapat dipermudah tanpa mengabaikan aturan.
Ia juga menilai sektor tower telekomunikasi memiliki potensi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik dari sektor PBG maupun pemanfaatan lahan.
"Saya berharap para pengusaha tower bisa bersinergi dengan pemerintah daerah melalui forum ini, membawa program dan membantu pembangunan di Kabupaten Sukabumi," tandasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, mengatakan rapat koordinasi tersebut digelar untuk membahas kepemilikan SLF, PBG, hingga program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan menara telekomunikasi.
"Kami mengundang 14 perusahaan dan satu asosiasi, namun yang hadir hanya tiga perusahaan. Karena ini sifatnya rapat koordinasi, kami tetap akan melakukan pembinaan dan kemungkinan akan mengundang kembali," katanya.
Menurut Dede, DPMPTSP tetap mengedepankan langkah pembinaan terhadap para pelaku usaha. Namun, pihak DPRD melalui fungsi pengawasan dimungkinkan mengambil langkah lain seperti pemanggilan tegas hingga peninjauan lapangan.
"Kami dari DPMPTSP sebagai pemangku layanan terpadu satu pintu tetap akan mengundang kembali perusahaan-perusahaan tersebut," ujarnya.
Dede menjelaskan, sebagian besar perusahaan tower sebenarnya telah memiliki SLF, meski masih ada beberapa yang belum melengkapinya. Salah satu kendala yang ditemukan ialah proses take over atau akuisisi tower dari perusahaan lain sehingga dokumen teknis lama sulit ditemukan.
"Contohnya saat membeli tower hanya ada IMB, sementara gambar teknis tidak ada. Itu menjadi kendala sehingga SLF tidak bisa diterbitkan dan dokumen harus dibuat ulang atau dicari kembali," jelasnya.
Ia juga menuturkan bahwa ada tower yang kembali mengurus PBG karena terjadi perubahan kepemilikan atau alih hak sehingga nama pemilik harus diperbarui.
Terkait sanksi bagi tower yang belum memiliki izin, Dede menegaskan hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Dalam aturan tersebut terdapat tahapan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis hingga pembongkaran bangunan.
"Kalau tidak memiliki PBG, sanksinya bisa sampai pembongkaran, terutama jika tidak sesuai dengan tata ruang," tegasnya.
Ia menambahkan, PBG memiliki kontribusi terhadap pendapatan daerah, sedangkan SLF berfungsi memastikan bangunan gedung laik dan aman untuk operasional.
Penulis: Ismet


