NASIONAL KINI | SUKABUMI – Praktik penipuan yang melibatkan oknum makelar ijazah di Kabupaten Sukabumi kini tengah menjadi sorotan hangat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat oknum dari pihak luar yang tidak bertanggung jawab nekat menjual ijazah Paket B dan C dengan harga berkisar Rp3.000.000. Target utamanya adalah para pencari kerja yang ingin masuk ke pabrik garmen maupun sektor industri lainnya di wilayah Sukabumi.
Penting untuk dicatat bahwa praktik ini dilakukan oleh oknum luar (calo) yang mencatut nama lembaga pendidikan. Pihak penyelenggara Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) maupun pihak perusahaan garmen dipastikan tidak terlibat dalam skema ilegal yang merugikan masyarakat ini.
Investigasi: Modus Penipuan Oknum Luar
Kabupaten Sukabumi merupakan zona industri yang sangat dinamis. Syarat administratif seperti ijazah SMA atau sederajat menjadi kebutuhan mutlak bagi pelamar kerja. Kondisi inilah yang dimanfaatkan oleh makelar untuk menjajakan ijazah instan.
Para oknum luar ini biasanya bergerak secara mandiri atau dalam jaringan kecil di luar sistem pendidikan. Mereka meyakinkan calon korbannya bahwa ijazah tersebut "asli" dan bisa tembus verifikasi pabrik tanpa harus sekolah atau ikut ujian. Padahal, ijazah yang mereka tawarkan seringkali merupakan hasil manipulasi atau pencatutan nama PKBM resmi tanpa sepengetahuan pemilik lembaga yang bersangkutan.
Budi Raharjo: "Lembaga Pendidikan Adalah Korban Pencatutan"
Budi Raharjo, Ketua DPC HIPKI (Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia) Kabupaten Sukabumi, memberikan klarifikasi tegas terkait isu ini. Sebagai sosok yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan dan Dewan Pembina LKP Depary Express, beliau menegaskan bahwa nama baik lembaga pendidikan non-formal sedang dipertaruhkan akibat ulah oknum luar.
"Kami di HIPKI mengecam keras tindakan oknum luar yang menjadi makelar ijazah. Ini adalah murni penipuan. Mereka mencatut nama PKBM untuk mencari keuntungan pribadi. Kami ingin mengklarifikasi bahwa pemilik PKBM dan para pekerja di dalamnya bekerja sesuai aturan, namun nama mereka dirusak oleh calo-calo di lapangan ini," tegas Budi Raharjo.
Beliau menambahkan bahwa masyarakat harus waspada dan tidak mudah percaya pada siapa pun yang menawarkan ijazah instan dengan imbalan uang jutaan rupiah. "Jangan biarkan uang 3 juta rupiah Anda hilang percuma untuk dokumen yang tidak sah," pesannya.
Solusi untuk HRD: DNT Sebagai Filter Keaslian
Untuk melindungi perusahaan garmen dan pabrik lainnya dari masuknya dokumen ilegal, Pak Budi Raharjo mengusulkan solusi teknis yang sangat efektif bagi departemen HRD: Wajib melampirkan DNT (Daftar Nominasi Tetap).
DNT adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik). Dokumen ini merupakan daftar akhir peserta didik yang telah diverifikasi dan divalidasi secara sistematis untuk mengikuti Asesmen Nasional atau Ujian Sekolah. DNT adalah "nyawa" dari keabsahan sebuah ijazah kesetaraan.
Mengapa DNT Sangat Akurat?
Pertama, DNT tidak bisa dibuat secara mendadak. Dokumen ini adalah hasil final dari proses panjang yang dimulai dari Daftar Nominasi Sementara (DNS). Karena DNT dikunci oleh Dinas Pendidikan jauh sebelum ijazah terbit, oknum luar tidak akan bisa menyisipkan nama orang ke dalam daftar tersebut secara ilegal.
Kedua, DNT menjamin transparansi. Jika seorang pelamar membawa ijazah namun namanya tidak tercantum dalam DNT pada tahun kelulusan yang sama, maka dapat dipastikan ijazah tersebut adalah hasil permainan oknum makelar. Dengan meminta DNT, HRD pabrik dapat langsung menggugurkan pelamar yang menggunakan jalur ilegal.
"HRD di pabrik garmen dan industri lainnya harus mulai mewajibkan DNT. Kertas ijazah mungkin bisa dipalsukan tampilannya oleh oknum luar, tapi data DNT di Dinas Pendidikan adalah validasi yang tidak bisa dibantah," tambah Budi Raharjo.
Peran LKP Depary Express: Mengutamakan Skill Ketimbang Kertas
Melalui LKP Depary Express, Pak Budi Raharjo terus mengedukasi masyarakat bahwa keterampilan nyata jauh lebih berharga daripada ijazah hasil membeli. LKP Depary Express berfokus pada pelatihan teknis yang membuat calon tenaga kerja benar-benar siap pakai di industri garmen.
"Tujuan kami di LKP Depary Express adalah mencetak SDM yang kompeten. Jika seseorang masuk pabrik dengan ijazah hasil nembak dari calo, mereka akan kesulitan saat bekerja karena tidak memiliki basis logika pendidikan yang benar. Pada akhirnya, perusahaan juga yang akan dirugikan jika kualitas pekerjanya rendah," jelasnya.
Imbauan kepada Masyarakat dan Perusahaan
Kasus makelar ijazah Rp3 juta ini menjadi pengingat bagi warga Sukabumi agar menempuh jalur pendidikan yang resmi. Keberadaan tokoh seperti Budi Raharjo dan organisasi HIPKI diharapkan mampu menjadi benteng bagi marwah pendidikan non-formal di Sukabumi.
Bagi perusahaan, kerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk melakukan cross-check data DNT adalah langkah preventif terbaik. Hal ini tidak hanya menjaga kualitas tenaga kerja, tetapi juga melindungi perusahaan dari masalah hukum dan audit kepatuhan (compliance) di masa depan.
Kesimpulan: Bersatu Melawan Calo Ijazah
Praktik percaloan ijazah oleh oknum luar harus segera dihentikan. Dengan kesadaran masyarakat untuk tidak membeli ijazah, serta ketegasan HRD pabrik dalam mewajibkan lampiran DNT, maka ruang gerak makelar akan hilang dengan sendirinya. Mari dukung pendidikan Sukabumi yang jujur, berintegritas, dan berbasis kompetensi.
Penulis: DSU

