Iklan

,

Iklan

.

Ratusan Perusahaan di Jawa Barat Tersandung Masalah Pembayaran THR

REDAKSI
Kamis, 19 Maret 2026, 05.17.00 WIB Last Updated 2026-03-18T22:17:07Z

NASIONAL KINI | JABAR — Ratusan perusahaan di Jawa Barat dilaporkan terkait persoalan pembayaran tunjangan hari raya (THR) menjelang Idulfitri 2026. Hingga pertengahan Maret, total 157 perusahaan menjadi subjek pengaduan dari para pekerja.


Laporan tersebut diterima oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat melalui layanan pengaduan daring. Secara keseluruhan, terdapat 194 pelapor yang menyampaikan keluhan terkait berbagai pelanggaran, mulai dari THR yang tidak dibayarkan, dibayar tidak penuh, hingga keterlambatan pencairan.


Kepala Disnakertrans Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kebenaran dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.


Jika terbukti melanggar, perusahaan akan menerima teguran administratif berupa nota pemeriksaan. Tahap awal berupa nota pertama dengan tenggat waktu tujuh hari untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR. Bila tidak dipatuhi, akan dilanjutkan dengan nota kedua dengan batas waktu yang sama.


Apabila perusahaan tetap tidak menjalankan kewajibannya setelah dua kali peringatan, Disnakertrans akan merekomendasikan pemberian sanksi kepada pemerintah daerah setempat. Sanksi tersebut dapat berupa denda hingga pembatasan kegiatan usaha.


Untuk memfasilitasi pekerja, Disnakertrans Jabar membuka posko pengaduan THR sejak 14 hingga 27 Maret 2026. Selain itu, layanan konsultasi juga telah disediakan lebih awal guna memberikan pemahaman kepada pekerja dan perusahaan terkait kewajiban pembayaran THR sesuai aturan yang berlaku.


Sumber: Humas Jabar 

Editor: Ismet 

Iklan