Iklan

,

Iklan

.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menteri Agama Jadi Tersangka

REDAKSI
Kamis, 19 Maret 2026, 04.58.00 WIB Last Updated 2026-03-18T21:58:18Z

NASIONAL  KINI JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama berinisial YCQ terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023–2024. Penahanan dilakukan selama 20 hari awal, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.


Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang juga menetapkan IAA, mantan staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyimpangan pembagian kuota haji yang tidak sesuai ketentuan.


Dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya perubahan komposisi kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan 8.000 kuota dari Arab Saudi. Namun, pembagian kuota tersebut diubah sehingga sebagian dialihkan ke haji khusus. Dari proses tersebut, penyidik mengungkap adanya dugaan pungutan tidak sah berupa “fee percepatan” yang dibebankan kepada jemaah haji khusus.


Praktik serupa juga terjadi pada pembagian kuota tahun 2024. Dari total tambahan 20.000 kuota, separuh dialokasikan untuk haji khusus, meskipun aturan menyebut mayoritas kuota seharusnya diberikan untuk haji reguler. KPK menduga kebijakan ini kembali disertai permintaan sejumlah uang dari jemaah dengan dalih percepatan keberangkatan.


Lebih lanjut, dana yang terkumpul dari praktik tersebut diduga digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk memengaruhi pihak-pihak terkait dalam pembahasan kebijakan haji. Nilai kerugian negara akibat perkara ini, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mencapai sekitar Rp622 miliar.


Upaya hukum yang diajukan tersangka melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah ditolak. Hakim menyatakan proses penyidikan yang dilakukan KPK sah secara hukum.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.


Sumber: kpk.go.id

Editor: Ismet 

Iklan