NASIONAL KINI | BANDUNG — Tim Hukum Jabar Istimewa mencatat telah menerima sedikitnya 1.282 pengaduan hukum dari masyarakat sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen perkara diklaim telah dituntaskan, sementara sisanya masih dalam proses pendampingan dan penyelesaian.
Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso, menyampaikan bahwa animo masyarakat untuk mengakses layanan bantuan hukum terus meningkat. Hingga pertengahan Februari 2026, total aduan yang masuk bahkan telah melampaui dua ribu laporan.
“Sekitar 20 persen perkara masih kami tangani. Kami optimistis dapat segera menyelesaikannya,” ujar Jutek dalam konferensi pers di Bandung, Rabu (18/2/2026).
Layanan pengaduan hukum tersebut dapat diakses masyarakat secara cuma-cuma di dua titik utama, yakni di Lembur Pakuan Subang dan Balai Pananggeuhan Gedung Sate Bandung. Seluruh proses penanganan perkara ditegaskan tidak dipungut biaya.
Jutek mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan tim dan meminta imbalan. “Kami pastikan layanan ini gratis. Jika ada yang meminta biaya, masyarakat berhak menolak,” tegasnya.
Dari keseluruhan kasus yang berhasil diselesaikan, persoalan agraria menjadi yang paling dominan dengan porsi sekitar 40 persen. Banyak di antaranya merupakan sengketa lahan yang telah berlarut-larut selama bertahun-tahun. Selain itu, 27 persen perkara berkaitan dengan pidana umum termasuk kasus yang melibatkan perempuan, 7 persen terkait wanprestasi atau dugaan penipuan, serta 6 persen merupakan kasus pidana anak.
Tim juga mencatat sekitar 3 persen pelapor tidak dapat dihubungi kembali saat proses tindak lanjut, sehingga penanganannya dihentikan karena dianggap tidak lagi membutuhkan bantuan.
Sementara itu, pengaduan terkait utang piutang dan pinjaman daring cukup banyak diterima. Namun, tim memilih tidak menangani perkara tersebut karena fokus utama mereka adalah membantu kasus-kasus hukum masyarakat Jawa Barat yang selama ini belum tersentuh pendampingan.
Untuk memperluas akses layanan, pengaduan tidak hanya dilayani di Subang dan Bandung, tetapi juga tersebar di lima wilayah karesidenan, yakni Bale Pakuan Padjadjaran (Bogor), Bale Sri Baduga (Purwakarta), Bale Jaya Dewata (Cirebon), Bale Dewa Niskala (Garut), serta Bale Pakuan (Bandung Raya). Saat ini, tim telah hadir di 27 kabupaten/kota dengan dukungan sekitar 250 advokat.
“Kami merupakan kepanjangan tangan KDM dalam menyelesaikan persoalan hukum masyarakat Jawa Barat,” kata Jutek.
Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, Yogi Gautama, menambahkan bahwa program perlindungan dan pemberdayaan hukum bagi warga sebenarnya telah lama dirancang, namun baru dapat direalisasikan secara optimal dalam periode kepemimpinan saat ini.
Ke depan, pemerintah berencana mengembangkan sistem pengaduan berbasis digital agar masyarakat dapat memantau perkembangan kasusnya secara langsung dan transparan. Sosialisasi juga akan terus digencarkan guna memastikan seluruh warga Jawa Barat memiliki akses yang setara terhadap layanan hukum.
Sumber: Humas Jabar
Editor: Ismet
