Iklan

,

Iklan

.

Sekretaris Pekon Sri Rahayu Diduga Lecehkan Wartawan Saat Konfirmasi Dana Desa, Dinilai Langgar UU Pers

REDAKSI
Rabu, 07 Januari 2026, 18.04.00 WIB Last Updated 2026-01-07T11:04:22Z

 


NASIONAL KINI | LAMPUNG  – Sekretaris Pekon (Sekon) Sri Rahayu, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, berinisial MT, diduga melakukan tindakan tidak patut dan bernuansa pelecehan terhadap tiga wartawan media online yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. Insiden tersebut terjadi saat wartawan melakukan konfirmasi resmi terkait Memorandum of Understanding (MoU) media serta dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023–2024.



Peristiwa bermula pada Rabu, 7 Januari 2026, ketika tiga wartawan mendatangi Kantor Pekon Sri Rahayu untuk meminta klarifikasi secara langsung. Awalnya, wartawan diterima di ruang kerja Sekretaris Pekon. Namun suasana berubah tegang saat pertanyaan terkait kerja sama media (MoU) dan pengelolaan anggaran dana desa diajukan.



Oknum Sekon MT diduga mengeluarkan pernyataan bernada merendahkan dengan bahasa kasar, di antaranya menyebutkan:


“Kami tidak melayani media online karena tidak ada anggarannya, hanya media cetak tertentu atas rekomendasi Kepala Pekon (Kakon) Suryono.”



Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk diskriminasi terhadap media online serta bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Ketika wartawan melanjutkan pertanyaan mengenai dugaan penyimpangan dana desa, MT disebut semakin emosional dan berteriak:



“Siapa narasumbernya, pokoknya kami tidak melayani konfirmasi kecuali masyarakat yang melapor.”



Tak berhenti di situ, MT juga diduga melakukan gestur mengusir wartawan di depan pintu kantor, bahkan disertai sikap seolah memanggil massa agar wartawan segera meninggalkan lokasi.



Pihak Terlapor: MT, Sekretaris Pekon Sri Rahayu

Pihak Dirugikan: Tiga wartawan media online

Lokasi: Kantor Pekon Sri Rahayu, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Lampung



Akibat perlakuan yang diduga melecehkan dan menghalangi tugas jurnalistik tersebut, ketiga wartawan akhirnya memilih meninggalkan kantor pekon demi menghindari konflik yang lebih besar. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap komitmen pemerintah pekon dalam menjunjung transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap kebebasan pers.



Tinjauan Hukum: Diduga Melanggar Undang-Undang Pers

Tindakan yang diduga dilakukan oleh Sekon MT berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

Pasal 4 ayat (3):

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Pasal 18 ayat (1):



“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”

Dengan demikian, apabila terbukti, tindakan tersebut bukan sekadar persoalan etika pelayanan publik, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana karena menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.



Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Sri Rahayu, Suryono, maupun pihak Sekretaris Pekon belum memberikan klarifikasi resmi atas kejadian tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Pers.



Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius Inspektorat, Dinas PMD, serta aparat penegak hukum, guna memastikan tata kelola pemerintahan pekon berjalan transparan dan tidak anti terhadap kontrol sosial maupun fungsi pers sebagai pilar demokrasi.


Penulis: Lukman 

Iklan