Iklan

,

Iklan

.

Sebanyak 21 Camat di Sukabumi Resmi Emban Tugas PPATS

REDAKSI
Rabu, 14 Januari 2026, 22.29.00 WIB Last Updated 2026-01-14T15:29:30Z

 


NASIONAL KINI | SUKABUMI - Sebanyak 21 camat di Kabupaten Sukabumi resmi mengemban amanah baru sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Pelantikan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, bertempat di Pendopo Sukabumi, Rabu (14/1/2026).


Prosesi pelantikan turut disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, serta jajaran kepala perangkat daerah terkait. Dengan pelantikan ini, para camat diharapkan mampu memperkuat pelayanan administrasi pertanahan di wilayah kecamatan masing-masing.


Adapun camat yang dilantik berasal dari 21 kecamatan, di antaranya Purabaya, Bojonggenteng, Cikembar, Caringin, Sukabumi, Kadudampit, Kalapanunggal, Sagaranten, Cidolog, Pabuaran, Simpenan, Bantargadung, Gegerbitung, Kalibunder, Waluran, Cireunghas, Cisolok, Warungkiara, Parungkuda, Kabandungan, dan Cibitung.


Dalam arahannya, Sekda Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman menekankan pentingnya pelayanan prima dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai PPATS. Ia mengingatkan agar proses pembuatan akta tanah dilakukan secara jujur, teliti, cepat, dan transparan demi kepentingan masyarakat.


Selain itu, Sekda juga meminta para camat untuk terus menjalin koordinasi dan sinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar setiap peralihan hak atas tanah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


“Integritas harus dijaga. Camat sebagai PPATS wajib patuh pada kode etik dan aturan, serta mampu menjadi solusi atas persoalan pertanahan di wilayahnya,” tegasnya.


Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja PPATS terbatas pada wilayah kecamatan, berbeda dengan PPAT yang memiliki kewenangan di seluruh kabupaten. Meski demikian, peran PPATS dinilai sangat strategis sebagai mitra Kantor Pertanahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Ia menambahkan, PPATS memiliki peran penting dalam menjamin kepastian hukum di bidang pertanahan serta mendukung pembangunan daerah. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar para PPATS senantiasa mematuhi kode etik yang berlaku dalam menjalankan tugasnya.


Tak hanya itu, Wendi juga mengajak para camat untuk mendukung berbagai program strategis nasional, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, sertifikasi tempat ibadah, hingga sosialisasi sertipikat tanah berbasis elektronik.


“Mari bersama-sama kita wujudkan pelayanan pertanahan yang modern dan mendorong Kabupaten Sukabumi menjadi daerah yang lebih maju,” pungkasnya.


Penulis: Ismet 

Iklan