Iklan

,

Iklan

.

Pemkot Bandung Dinilai Tantang Eksekusi Sengketa Tanah Pasirluyu, Kuasa Hukum Warga Kecewa

REDAKSI
Rabu, 17 Desember 2025, 19.00.00 WIB Last Updated 2025-12-17T12:00:03Z

 


NASIONAL KINI | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung dinilai menantang proses eksekusi dalam perkara sengketa tanah di Kelurahan Pasirluyu, Kecamatan Regol, Kota Bandung. Penilaian tersebut muncul usai pelaksanaan sidang aanmaning yang digelar Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung pada Rabu (17/12/2025).


Sidang aanmaning tersebut dipimpin jurusita Pengadilan Negeri Bandung dan dihadiri oleh para pihak yang bersengketa. Persidangan berlangsung di ruang sidang aanmaning Pengadilan Negeri Bandung.


Usai persidangan, kuasa hukum warga, H. Agus Sumarna, SH, MH, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Pemerintah Kota Bandung yang diwakili oleh Kabag Hukum Kota Bandung, Oca Santosa. Menurutnya, pihak Pemkot justru terkesan menantang dilakukannya eksekusi.


“Sebetulnya kami berharap Pemkot Bandung bisa menyerahkan lahan secara sukarela atau melakukan ganti bayar sesuai amar Putusan Nomor 8 Pengadilan Negeri Bandung. Secara hukum perdata, perkara ini sudah inkrah. Dari putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung semuanya dimenangkan oleh pihak kami. Bahkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari Pemkot Bandung juga telah ditolak,” ujar Agus kepada awak media.


Ia menegaskan, berdasarkan seluruh putusan tersebut, kliennya secara sah dan mutlak merupakan pemilik lahan yang disengketakan.


Lebih lanjut, Agus menduga sikap Pemkot Bandung melalui kuasa hukumnya berpotensi memicu konflik di lapangan. Ia khawatir ajakan eksekusi tersebut justru akan membenturkan warga dengan aparat, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).


“Saya sangat menyayangkan pernyataan kuasa hukum Pemkot Bandung yang seolah menantang eksekusi. Jika eksekusi dilakukan, sangat mungkin terjadi benturan antara aparat dan warga. Kita tentu tidak ingin kejadian seperti kasus Sekelimus terulang. Kalau sampai ada korban, siapa yang akan bertanggung jawab?” tegasnya.


Agus juga menyatakan bahwa pihaknya sebagai pemenang perkara siap menempuh langkah hukum selanjutnya. Dalam waktu dekat, pihaknya berencana mengirimkan surat resmi ke Pengadilan Negeri Bandung terkait konsinyasi maupun persiapan eksekusi.


Sementara itu, awak media telah berupaya mengonfirmasi kepada pihak kuasa hukum Pemerintah Kota Bandung, termasuk Kabag Hukum. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada pernyataan resmi yang diberikan. Pihak terkait terkesan menghindari media sejak awal persidangan.


Penulis: Dani Sanjaya Permas

Iklan