NASIONAL KINI | SUKABUMI – Aksi penebangan pohon di kawasan Sirkuit GTX Manangel, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi memastikan telah mengambil langkah cepat untuk menghentikan aktivitas tersebut dan mengamankan barang bukti.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi, Asep Hadian, saat ditemui di kantornya, Senin (10/11/2025), mengatakan bahwa penebangan di kawasan Manangel telah dihentikan sesuai arahan pimpinan daerah.
"Pak Sekda sudah memerintahkan untuk menghentikan seluruh aktivitas penebangan. Barang bukti sebagian sudah diamankan di Mako Satpol PP, sementara yang berukuran besar masih di lokasi dan dalam pengawasan," ujar Asep.
Ia menjelaskan, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan daerah terkait langkah penyelesaian masalah tersebut.
"Kami sudah melaporkan dan meminta arahan secara langsung. Namun kewenangan penuh ada di pimpinan, yakni Pak Sekda selaku pengelola barang milik daerah. Nanti akan dijadwalkan pembahasan secara menyeluruh agar persoalan ini tuntas dan jelas," tambahnya.
Asep juga menegaskan bahwa Sirkuit GTX Manangel secara de facto telah menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi, berdasarkan Surat Pelepasan Hak (SPH) dan berita acara penerimaan tanah. Meski demikian, status lahan tersebut diperuntukkan sebagai lahan konservasi.
"Walaupun sudah menjadi aset pemda, bentuk SPH-nya untuk lahan konservasi. Jadi kewenangannya berbeda dengan taman nasional yang berada di bawah kehutanan. Pemda memiliki kewenangan konservasi keanekaragaman hayati, dan masih ada peluang untuk pemberdayaan ekonomi berbasis lingkungan dengan mekanisme sesuai aturan daerah," jelasnya.
Menurutnya, kawasan Manangel berpotensi dikembangkan menjadi area konservasi sekaligus wisata edukatif yang dikelola pemerintah daerah, dengan tetap menjaga kelestarian alam dan keberagaman hayati.
Sebelum melangkah ke proses hukum, lanjut Asep, Sekretaris Daerah (Sekda) telah bersurat ke Balai Taman Nasional (BTN) untuk mengklarifikasi batas-batas wilayah antara lahan SPH 12, SPH 28, dan kawasan konservasi.
"Untuk memastikan batas yang jelas, nanti kami akan turun langsung ke lapangan bersama BPN dan DPTR. Ini penting agar tidak ada lagi penafsiran yang berbeda terkait kepemilikan maupun pengelolaan lahan," ujarnya.
Meski masih mengupayakan penyelesaian secara musyawarah, Asep tidak menutup kemungkinan adanya penindakan hukum jika ditemukan pelanggaran.
"Pak Sekda akan mencari win-win solution terlebih dahulu. Namun bila terbukti ada pelanggaran hukum, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Fajar Syamsur Rijal dari bagian Hukum Pemkab Sukabumi menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dan kajian awal terkait kasus tersebut.
"Kami baru mengetahui adanya perusakan plang dan informasinya sudah diperbaiki kembali. Saat ini kami akan berkoordinasi dengan bagian aset dan pihak kecamatan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lengkap," ujarnya.
Fajar menegaskan, apabila dalam kajian nanti ditemukan unsur pelanggaran dengan bukti yang cukup kuat, tidak menutup kemungkinan akan ada proses hukum terhadap pelaku penebangan dan perusakan palang.
"Sekarang masih indikasi. Jika setelah kajian ditemukan adanya tindakan melawan hukum, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan," pungkasnya.
Penulis: Ismet
