Iklan

,

Iklan

.

Terlibat Tambang Ilegal, Oknum Kades di Boalemo Ditangkap Polda Gorontalo Bersama 9 Pelaku, Diduga Jadi Otak dan Penyandang Dana

REDAKSI
Kamis, 30 Oktober 2025, 16.25.00 WIB Last Updated 2025-10-30T09:25:55Z

 


NASIONAL KINI | GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Provinsi Gorontalo. Kali ini, aparat kepolisian berhasil mengungkap keterlibatan seorang oknum Kepala Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, berinisial SP, yang diduga kuat menjadi otak dan penyandang dana di balik kegiatan penambangan ilegal di kawasan perkebunan tebu, Paguyaman.


Penetapan SP sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Gorontalo lebih dulu menetapkan sembilan orang pelaku lainnya yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin di lokasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap kesembilan pelaku, muncul fakta baru bahwa kegiatan tambang ilegal itu dijalankan atas perintah dan koordinasi langsung dari sang Kepala Desa.


“Berdasarkan keterangan para tersangka, diketahui bahwa kegiatan penambangan tersebut dikoordinir dan dibiayai oleh saudara SP yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Saripi,” ungkap Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangan resminya di Mapolda Gorontalo.


Maruly menjelaskan, meskipun sebelumnya petugas sudah memberikan imbauan secara persuasif agar aktivitas penambangan dihentikan, namun para pelaku tetap membandel dan kembali melakukan kegiatan ilegal di lokasi yang sama. Akibatnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan upaya penegakan hukum secara tegas namun tetap mengedepankan prinsip humanis.


“Upaya paksa terpaksa kami lakukan karena para pelaku tidak mengindahkan peringatan sebelumnya. Bahkan, saat diamankan, sebagian dari mereka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas di lapangan,” jelas Maruly.


Diketahui, SP bersama sembilan tersangka lainnya akhirnya ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo pada Sabtu, 25 Oktober 2025. Mereka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.


Polda Gorontalo menegaskan bahwa penindakan terhadap kegiatan pertambangan ilegal akan terus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum pejabat yang terbukti menyalahgunakan jabatannya untuk mencari keuntungan pribadi. Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih nekat melakukan kegiatan serupa di wilayah hukum Gorontalo.


Penulis: Dani Sanjaya Permas

Iklan