NASIONAL KINI | SUKABUMI - Aparat kepolisian mengamankan lima warga asal wilayah Pajampangan, Kabupaten Sukabumi, yang kedapatan membawa senjata api rakitan saat berburu babi hutan. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polres Sukabumi di Kampung Salenggang, Kecamatan Surade.
Kelima orang tersebut masing-masing berinisial I (53), H (57), MS (43), HN (31), dan D (30). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa lima pucuk senjata api laras panjang rakitan serta enam butir peluru tajam berkaliber 5,56 mm.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa aktivitas berburu dengan menggunakan senjata rakitan tergolong berbahaya dan dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Selain bertentangan dengan hukum, penggunaan senjata api rakitan berisiko tinggi. Salah tembak bisa fatal, dan hewan buruan yang terluka dapat menyerang permukiman warga," jelasnya.
Pengungkapan kasus ini bermula setelah seekor babi hutan diketahui menyerang kebun cabai milik warga. Diduga, hewan tersebut sebelumnya ditembak oleh kelompok pemburu menggunakan senjata rakitan, sehingga membuatnya agresif.
Atas perbuatannya, kelima pelaku kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat yang ingin melakukan perburuan hewan liar agar mengikuti prosedur dan izin resmi yang berlaku, demi keamanan bersama.
Penulis: Ismet
