NASIONAL KINI | GORONTALO – Untuk memastikan harga beras tetap stabil dan sesuai ketentuan pemerintah, Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Polda Gorontalo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras.
Satgas ini akan menindak tegas para produsen hingga ritel yang menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau tidak sesuai dengan kualitas label.
Pembentukan Satgas berlangsung di Mapolda Gorontalo, Rabu (22/10/2025), dan dihadiri sejumlah instansi lintas sektor.
Kasubdit 1 Indaksi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kompol Agus Dwi Cahyono, S.I.K., M.Ap., menjelaskan, Satgas ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bapanas Nomor 375 Tahun 2025 tentang pengendalian harga beras.
“Hari ini kami dari Satgas Pangan Daerah telah melaksanakan rapat koordinasi sekaligus membentuk Satgas Pengendalian Harga Beras. Direktorat Krimsus bertindak sebagai koordinator bersama tujuh stakeholder, di antaranya Bapanas, Dinas Pertanian, Disperindag, dan Bulog,” ungkap Agus.
Ia menambahkan, rapat perdana tersebut langsung membahas langkah-langkah konkret untuk menekan harga beras yang melampaui HET.
“Mulai hari ini Satgas akan turun ke pasar dan ritel untuk memantau harga beras. Langkah awal yang kami ambil adalah memberikan edukasi serta peringatan kepada pelaku usaha agar mematuhi HET yang sudah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Menurut Agus, bagi pelaku usaha yang kedapatan menjual beras di atas HET, akan diberikan stiker peringatan, stempel, dan surat teguran sebagai sanksi awal.
“Tindakan ini kami harapkan bisa menimbulkan efek jera sekaligus mempercepat penurunan harga beras di pasaran,” tegasnya.
Penulis: Dani Sanjaya Permas
