Iklan

,

Iklan

.

Polres Sukabumi Ungkap 150 Kasus Narkoba dan Obat Keras Sepanjang 2025, 191 Tersangka Diamankan

REDAKSI
Kamis, 18 September 2025, 22.04.00 WIB Last Updated 2025-09-18T15:04:52Z

 


NASIONAL KINI | SUKABUMI - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi berhasil mencatat capaian besar dalam upaya pemberantasan narkoba dan obat keras terbatas (OKT). Sepanjang Januari hingga September 2025, aparat kepolisian mengungkap 150 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras, dengan total 191 orang tersangka yang berhasil diamankan. Kamis (18/09/25).


Kapolres Sukabumi, AKBP Sarmian, dalam konferensi pers pada Kamis (18/9), menjelaskan bahwa ratusan kasus tersebut terdiri dari 79 perkara obat keras terbatas, 64 perkara sabu-sabu, dan 7 perkara ganja. Dari serangkaian pengungkapan itu, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 1,6 kilogram sabu-sabu, 4,5 kilogram ganja, serta 116.393 butir obat keras terbatas.


“Dari barang bukti yang kita sita, setidaknya lebih dari 150 ribu orang bisa dicegah untuk mengonsumsi barang haram ini. Ini adalah bentuk komitmen Polres Sukabumi untuk menjaga wilayah hukum kami tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba dan obat keras terbatas,” ungkap AKBP Sarmian.


Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan perhitungan potensi konsumsi dari barang bukti yang disita. Setiap 1 gram sabu-sabu umumnya dikonsumsi oleh 4 orang. Dengan total 1,6 kilogram sabu yang berhasil diamankan, berarti ada sekitar 32 ribu orang yang berhasil dicegah dari penyalahgunaan. Untuk ganja, 4,5 kilogram setara dengan potensi konsumsi 9 ribu orang. Sementara itu, 116 ribu butir obat keras terbatas biasanya dikonsumsi secara individu, sehingga total keseluruhan mencapai hampir 150 ribu potensi penyalahgunaan.



Sarmian menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja keras anggota Satnarkoba Polres Sukabumi, dukungan masyarakat, serta sinergi dengan berbagai pihak terkait. Menurutnya, pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat penegak hukum.


“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan berjalan maksimal. Mari kita bersama-sama melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” tambahnya.


Sementara itu, bagi pelaku peredaran Obat Keras Terbatas, jeratan hukumnya adalah Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.


Dengan hasil pengungkapan ini, Polres Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pencegahan, penindakan, serta edukasi kepada masyarakat. Harapannya, ke depan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah Sukabumi dapat terus ditekan, sehingga masyarakat bisa hidup lebih sehat, aman, dan terbebas dari bahaya narkoba.


Penulis: Dani Sanjaya Permas

Iklan