NASIONAL KINI | SUKABUMI - Fakta lain dibalik seorang ayah Iqbal Salim, (47), sebelumnya nama lengkap Iqbal. S. Achmad, warga Kampung Cireundeu RT 15 RW 05, Desa Bojongjengkol berniat memberikan beasiswa kepada putrinya bernama Wirdah (18), warga Kampung Bojongengkol RT 14 RW 04, Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diancam di Polisikan oleh mantan ibu mertuanya, ternyata korban pemalsuan dan manipulasi status kependudukan istrinya yaitu Leli Setiawati (41), dirubah status cerai sejak 2009 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi menggunakan surat pernyataan palsu. Sementara dirinya dicekal penerbitan Kartu Tanda Penduduk, lantaran enggan merubah status duda tanpa prosedur gugat cerai Pengadilan Agama.
Sementara dua laporannya di Polres Sukabumi yaitu, tentang pemalsuan surat talak tanggal 25 Mare 2015. Nomor: B/1-/02/III/2015/Sat Reskrim, dan laporan aduan dilaporkan pada hari Senin 19 April 2022,tentang pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan Diskucapil, masih mangkrak. Menurut Iqbal Salim, rumah tangganya berantakan dan masa depan putrinya suram dan tidak jelas, disebabkan intervenasi para oknum instansi mencari keuntungan pribadinya.
”Mereka para oknum instansi kompak berbagai macam cara dilakukan termasuk mencekal penerbitan KTPku demi tujuan keuntungan pribadi tanpa peduli potensi masa depan masyarakat. Intinya, mereka masih memegang karakter sifat puritan yaitu, budaya pendengki terhadap orang yang lebih paham prosedur sebenarnya selama ada keuntungan ekonomis pribadi para oknum, “Kata Iqbal Salim kepada awak media, Jumat (15/8/2025).
Iqbal menjelaskan, munculnya masalah ini, berawal masalah keluarga hingga instansi setempat turut intervensi mempermudah membubarkan rumah tangga Iqbal Salim atas keinginan kedua mertuanya yaitu Badrudin alias Embad kini sudah almarhum dan Oneng, menuntut menceraikan istrinya pada tahun 2008. Mereka menuntut menyerahkan akte buku nikah dengan alibi atas permintaan keluarga besanan dan menantunya bernama Dadang beralamat Kampung Munjul RT 01 RW 01, Desa Munjul, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.
“Kedua mertua meminta harus menyerahkan buku nikah dan Kartu Keluargaku dan harus wajib menceraikan istriku, itu menurut bapak mertua. Kalau tidak mau (serahkan buku nikah), anak ini (Wirdah) bukan anakmu dan tidak boleh jadi wali nikahnya karena kamu orang seberang (luar pulau Jawa), “Kata Iqbal menirukan ucapan almarhum bapak mertuanya awal dipisahkan dengan putrinya.
Iqbal mengaku, hanya gegara buku nikah tidak diserahkan, sampai saat ini, tidak diperbolehkan kenal putri semata wayangnya. Sedangkan akte buku nikah milik istrinya, mereka berhasil merebutnya. Adapun Kartu Keluarga miliknya disimpan disuatu tempat. Sebab, Ia khawatir kedepannya terjadi sesuatu terhadap status putrinya. Dan benar, ternyata buku nikah tersebut bermasalah.
“Saya mendatangi Polsek Jampangtengah, meminta surat keterangan kehilangan buku nikah milik istri untuk buat duplikat di Kantor Urusan Agama setempat. Ternyata yang tercatat pernikahanku tanggal 14 Februari 2008. Sedangkan pernikahan sebenarnya tanggal 3 Juni 2005, sementara anakku lahir pada tanggal 4 April 2006. Kasus ini, saya langsung dilaporkan di Kementerian agama pusat di Jakarta, "Ujarnya.
“Pantas mereka mati-matian merebut buku nikah, ternyata anakku tidak masuk dikonseptual hukum negara sebagai saya bapak kandungnya dan dianggap anak status luar nikah. Mereka juga merubah status istri menjadi status janda tanpa sepengetahuan saya menggunakan surat pernyataan talak dengan cara memalsukan tanda tanganku. Mirisnya, ada mewakili saya ceraikan istriku bernama Suhud Hidayat dan Idrus. Sedang Suhud Hidayat (kini almarhum), beralamat Kampung Bojongkokosan, kecamatan Parungkuda, yang nantinya akan menikahi istriku. Orang tersebut mengaku pengacara. Setelah saya telusuri, ternyata buronan banyak utang dan kasus penipuan, itupun saya temuin istrinya di Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda, “Akunya.
Meski Iqbal pernah mempertanyakan dan memprotes ke Diskucapil bahwa, dirinya belum ceraikan istrinya dan tidak tahu menahu soal talak tersebut termasuk pencekalan penerbitan KTP atas dirinya, namun tidak ditanggapi.
“Mereka para oknum hanya berkata, itu sudah sah sesuai prosedur yang berlaku disini (Sukabumi). Meskipun saya jelaskan prosedur yang sebenarnya, mereka tetap ngeyel.Ternyata mereka para oknum tidak tahu istilah Pengadilan Agama, hanya tahu Pengadilan tempat sidang pelaku kejahatan. Begitu juga saat melaporkan di Polsek Jampangtengah masalah buku nikah, tidak ditanggapi. Pada bulan Agustus 2010, istri menikah dengan Suhud Hidayat menggunakan jasa preman dari Cicurug sebagai penghulunya. Sebab pihak KUA sudah mencekal atas permintaan Kementerian Agama. Saat saya melapor ke Polsek tentang pernikahan tersebut, petugas Polsek bernama Muhammad Sofyan menolak, dan menganggap pernikahan tersebut sudah sah dan cerainya juga sudah sah, “Ucap Iqbal sembari menirukan ucapan petugas Polsek Jampangtengah.
Bahkan pria tersebut, terus dikejar oleh Iqbal. Sebab, pria tersebut mengaku via telpon, sering mengelus kemaluan putrinya ingin dicabulin sampai dilaporkan di Polsek Jampangtengah, itupun tidak ditanggapi, membuat Iqbal melapor di Komisi Perlindungan Anak Indonesia di Jakarta. Sementara pihak KPAI layangkan surat panggilan kepada Suhud Hidayat, tapi enggan datang, dan berakhir meninggal dunia ditahun 2012.
“Pria tersebut meninggal setelah panggilan ketiga dari KPAI. Saya duga, dia tertekan batin karena tidak menyangka mengaku dirinya pimpinan ormas tersebar di Sukabumi, menganggap saya tidak berani mengusiknya, membuat kedua mertua merasa hebat, ternyata saya kejar dia termasuk anak-anaknya tidak berani berkeliaran di Sukabumi sampai pria tersebut meninggal, “Kisahnya.
Iqbal menyayangkan sikap Diskucapil, masih tetap memalsukan dokumen kependudukan istrinya menjadi status cerai mati atas nama Suhud Hidayat agar bisa menikah di KUA, akan tetapi pihak KUA tetap menolak. Bahkan mereka gunakan preman bernama Dasep alias Yoyok kini sudah almarhum mengaku suruhan Polsek dan kepala Desa Bojongjengkol serta berungkali saya dikeroyok oleh keluarga mertua. Begitu juga masalah pencekalan penerbitan KTP terhadap dirinya sejak tahun 2009, sempat kembali mendatangi Diskucapil menemui petugas bernama ibu Ida, terakhir menjabat Sekretaris Diskucapil, malahan diusir dengan alasan Sukabumi punya aturan sendiri yang tidak boleh diatur oleh hukum negera. Saat itu juga, dia mendapatkan foto copy surat talak palsu, langsung melapor di Polres Sukabumi tahun 2015.
“Karena tidak bisa terbit KTP, lalu saya layangkan surat ke Presiden tahun 2015. Setelah ada teguran dari Presiden, Kabid Diskucapil meminta data ibuku di Kota Kendari yang belum sempat terhapus namaku yang masih data manual sebagai syarat penerbitan KTP. Maka terbitlah KTP status belum kawin. Pada saat saya memintanya kembali status menjadi kawin, malahan disuruh harus kembali ke Kendari, membuat saya mengusutnya sampai dimana kesulitan merubah status nikah kembali,””Bebernya.
“Ternyata data yang dikirim Diskucapil ke Inspektorat adalah data orang lain serupa namaku seakan saya sudah jadi warga kota Makassar beralamat jalan Satanga, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, sedangkan KTP yang sekarang seakan saya warga pendatang baru agar status istri tidak dibatalkan. Bahkan, rumah tempat saya mengontrak sempat ditemukan berbagai jenis narkoba diduga untuk menjebak saya. Pada tahun 2017, istri kembali menikah dengan pria bernama Ade alias Bahro bin Umar gunakan penghulu warga setempat dan menghasilkan anak perempuan bernama Adelia, lahir bulan April 2018. Tidak lama pria tersebut masuk penjara di Lapas Nyomplong tersandung kasus narkoba. Lalu saya mendapatkan Kartu Keluarga status cerai mati, langsung dilaporkan di Polres, namun tetap mental, karena statusku dianggap nikah siri, mereka berpatokan pernikahan tahun 2005, sedangkan pernikahan tercatat di KUA 2008 mereka tidak mengakui. Lalu saya kembali dikeroyok sekian kalinya dibulan Februari 2017, tapi dipaksa damai oleh petugas Polsek Jampangtengah yaitu Muhammad Sofyan dan Okkey. Setelah damai, mereka kembali berulah, ”Paparnya.
“Ditahun 2022, istri lakukan gugat cerai pengadilan agama, lalu saya kembali laporkan pemalsuan dokumen kependudukan di Polrses Sukabumi berdasarkan surat panggilan siding sebagai dasar bukti status saya resmi menikah KUA dan diterima bersifat laporan aduan (lapduk) di Polres, sampai saat ini masih mangkrak. Jadi laporanku sudah dua tidak jelas perkembangannya, pertama laporan pemalsuan surat talak tanggal 25 Mare 2015. Nomor: B/1-/02/III/2015/Sat Reskrim, kedua laporan aduan hari Senin 19 April 2022, tentang pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan Diskucapil. Hancurnya rumah tanggaku, ada intervenasi pihak instansi terkait yang menguntungkan pribadi masing-masing tanpa memikirkan kemajuan daerahnya, “Pungkasnya.
Berita sebelumnya, Iqbal Salim seorang ayah berniat menawarkan beasiswa kuliah untuk putrinya bernama Wirdah diancam akan dilaporkan Polisi oleh mantan ibu mertuanya.
Editor: Ismet