Iklan

Iklan

,

Iklan

LBH IWO Soppeng Dampingi Perkara Banding Wahyuni

NASIONALKINI.com
Jumat, 30 April 2021, 16.37.00 WIB Last Updated 2021-04-30T09:37:18Z



SOPPENG,Nasionalkini.com, -Berkas perkara (Banding) perdata tanah kebun tergugat Wali bin Halide yang terletak di Latedong Dusun Masumpu Desa Watu Toa Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng, kini di serahkan di Pengadilan Negeri Watansoppeng melalui Kuasa Insedentil Wahyuni yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Wartawan Online (IWO) Soppeng.

Koordinator LBH IWO Soppeng Mappasessu.SH usai penyerahan berkas banding mengatakan, tadi sudah kita adakan pendampingan ke saudara Wahyuni untuk banding di PN Soppeng, ucapnya

Menurut dia, ada yang aneh dalam perkara ini, para penggugat mengakui tanah seluas 95 are adalah milik wali, sebelah timurnya objek sengketa konon katanya dikuasai wali, kenyataannya sebelah timur tersebut dikuasai oleh odding dan suhartini, kata Mappasessu.SH

Di satu sisi para penggugat mengakui tanah seluas 95 are milik wali, di sisi lain hakim menjatuhkan putusan sebagian milik para penggugat, tandas Mapasessu

Hal lain menurutnya bisakah seorang saksi dianggap memenuhi syarat materil sementara saksi sama sekali tidak mengetahui pasti batas objek yang dipersengketakan, pungkas Mappasessu.SH  Ketua LBH Ikatan Wartawan Online Soppeng ini.

Ditempat yang sama Wahyuni, kami selaku orang awam kami tak paham hukum, kami inginkan keadilan, olehnya kami meminta LBH IWO mendampingi kami, dan berharap pengadilan tinggi makassar dapat memeriksa ulang perkara tersebut, tandas Wahyuni


 (Kama)