Iklan

Iklan

,

Iklan

Syarat Sah Puasa

Redaksi
Sabtu, 11 Mei 2019, 19.06.00 WIB Last Updated 2020-07-30T20:46:52Z


Saum atau puasa bagi orang Islam (bahasa Arab: صوم, transliterasi: shaum) adalah menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, dengan syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim.

Syarat Sah Puasa

Jika semua syarat terpenuhi, maka hukum puasa yang dilaksanakan adalah sah. Syarat sah puasa ada empat, yaitu:

1. Islam. 

Disyaratkan selama melaksanakan puasa (sepanjang siang) harus dalam keadaan Islam. Sehingga, jika murtad sebentar saja, maka hukum puasanya batal.

2. Berakal. 

Selama berpuasa harus dalam keadaan berakal. Jika sebentar saja mengalami gila, maka hukum puasanya batal. Sedangkan kalau pingsan, epilepsy atau mabuk, maka akan dijelaskan di belakang dalam bab yang menjelaskan hal-hal yang membatalkan puasa.

3. Bersih dari haidh dan nifas. 

Sepanjang siang disyaratkan seorang wanita harus bersih dari haidh dan nifas. Sehingga jika seorang wanita mengalami haidh di tengah siang, maka hukum puasanya batal. Begitu juga jika suci di tengah siang, namun bagi wanita yang berhenti haidhnya di siang hari sunnah untuk menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.

4. Mengetahui bahwa hari tersebut sah untuk melakukan puasa, maksudnya orang yang berpuasa harus mengetahui bahwa hari yang ia akan puasa sah untuk melakukan berpuasa, yakni bukan hari-hari yang dilarang untuk berpuasa.

WALLOOHU A’LAM BISH SHOWAAB