NASIONAL KINI | SUKABUMI — Pemerintah Desa (Pemdes) Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, memberikan klarifikasi menyeluruh terkait pengelolaan dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Langkah transparan ini diambil untuk menjawab dinamika informasi di masyarakat sekaligus menegaskan komitmen Pemdes dalam menjunjung tinggi akuntabilitas tata kelola keuangan desa, wawancara khusus bersama, Kepala Desa Gunungguruh, Panji Purnama Cahyana, hari Rabu, tanggal (19/08/2026).
Kepala Desa Gunungguruh menjelaskan bahwa seluruh alokasi anggaran yang masuk ke Rekening Kas Desa (RKD) telah direalisasikan secara tepat sasaran, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Realisasi Anggaran Berjalan Sesuai Prosedur dan Tepat Sasaran
Menanggapi pertanyaan mengenai total penyaluran anggaran dari pagu Rp1,315 miliar yang tercatat tersalurkan sebesar Rp856,653 juta hingga pertengahan 2026, Pemdes Gunungguruh menegaskan bahwa realisasi kegiatan sepenuhnya disesuaikan dengan dana yang benar-benar masuk ke kas desa.
"Prinsip utama pengelolaan keuangan desa adalah kehati-hatian dan kepatuhan. Realisasi kegiatan fisik maupun non-fisik kita jalankan berdasarkan dana yang telah masuk ke Rekening Kas Desa. Adanya program dalam APBDes yang belum terlaksana murni disebabkan oleh Dana Desa Tahap 2 yang tidak cair dari pemerintah pusat," ujar pihak Pemdes Gunungguruh.
Klarifikasi Pos Pengadaan PJU: Langsung Dirasakan Masyarakat
Salah satu hal penting yang diluruskan adalah mengenai pos anggaran senilai Rp111,83 juta. Pemdes Gunungguruh mengklarifikasi bahwa anggaran tersebut bukan dialokasikan untuk pembuatan aplikasi digital, melainkan untuk Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di bawah Sub-Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika.
Pengadaan fasilitas umum yang dilaksanakan oleh pihak ketiga ini difokuskan di Kampung Cikarang dan Kampung Ciburial, yang merupakan lokasi khusus (lokus) program P2WKSS.
Langkah ini membawa dampak langsung bagi keamanan dan kenyamanan warga. Hingga saat ini, PJU yang dipasang berfungsi dengan sangat baik dan manfaatnya dirasakan secara nyata oleh masyarakat sekitar untuk menunjang aktivitas malam hari.
Pemberdayaan Ekonomi Warga Lewat BUMDes DJAWARA
Sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan menggerakkan roda ekonomi lokal, Pemdes Gunungguruh telah menyalurkan penyertaan modal sebesar Rp100 juta kepada BUMDes DJAWARA.
Penyaluran ini memiliki payung hukum yang kuat, mencakup UU No. 6 Tahun 2014, PP No. 11 Tahun 2021, Berita Acara Musdes No. 15 Tahun 2025, serta Perdes No. 9 Tahun 2025. Dana tersebut dialokasikan secara utuh (100%) untuk pengembangan usaha budidaya ikan, mencakup pembelian aset dan inventaris awal.
Meski merupakan unit usaha yang baru dirilis sehingga belum menyumbang kontribusi Pendapatan Asli Desa (PADes), BUMDes DJAWARA diproyeksikan menjadi pilar ekonomi baru warga. Seluruh penggunaan dana penyertaan modal tersebut juga telah dilengkapi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang sah.
Penyaluran BLT-DD Tepat Sasaran dan Tiga Pembangunan Infrastruktur
Di sektor perlindungan sosial, alokasi Keadaan Mendesak sebesar Rp99 juta untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) telah tersalurkan 100% kepada 33 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan indeks Rp300.000 per KPM/bulan. Penetapan penerima dilakukan melalui verifikasi berlapis oleh relawan, RT/RW, perangkat desa, serta Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Sementara itu, pada sektor infrastruktur, Pemdes Gunungguruh sukses menyelesaikan dua titik pembangunan jalan desa:
• Kp. Babakan Cimenteng (RT 37/RW 07): Anggaran Rp42,338 juta dengan volume 228 m².
• Kp. Jajaway (RT 56/RW 11): Anggaran Rp38,327 juta dengan volume 216 m².
Seluruh hasil pekerjaan fisik telah melalui pengujian serta serah terima resmi bersama BPD, Tim Monev Kecamatan, DPMD, dan Inspektorat Kabupaten Sukabumi dengan hasil sesuai dengan RAB dan perencanaan.
Akuntabilitas Musyawarah Desa dan Pencatatan SiLPA
Terkait pelaksanaan lima kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) dengan total anggaran sekitar Rp32 juta, Pemdes memastikan seluruhnya merupakan agenda terpisah yang krusial—mulai dari Musdesus BLT, Musdus, Musdes RKP, pembentukan Kopdes Merah Putih, hingga pembahasan penyertaan modal BUMDes. Komponen biaya terbesar dialokasikan secara transparan untuk uang saku peserta dan konsumsi kegiatan.
Adapun perbedaan nominal pencatatan detail data kegiatan (Rp888,287 juta) dengan realisasi penyaluran Dana Desa (Rp856,653 juta) senilai Rp31,634 juta dijelaskan secara resmi sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dari tahun sebelumnya yang diintegrasikan secara sah dalam pembangunan desa.
Melalui klarifikasi terbuka ini, Pemdes Gunungguruh membuktikan komitmennya untuk terus terbuka kepada publik, menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, dan memastikan setiap rupiah Dana Desa memberi manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Gunungguruh.
Penulis: DSU
