NASIONAL KINI | JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) genap berusia 28 tahun pada Minggu, 9 Agustus 2026. Dalam momentum hari jadinya tersebut, IJTI menegaskan komitmennya untuk terus menjaga marwah jurnalisme televisi, memperkuat profesionalisme, serta turut mengawal kehidupan demokrasi di Indonesia.
Mengusung tema “Menjaga Marwah Jurnalis Televisi di Tengah Badai Disrupsi”, peringatan HUT ke-28 IJTI menjadi momentum refleksi terhadap berbagai tantangan yang dihadapi insan pers di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan derasnya arus informasi melalui media sosial.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, mengatakan perubahan lanskap media saat ini menuntut jurnalis televisi untuk semakin adaptif tanpa meninggalkan prinsip dasar jurnalistik.
Menurutnya, kecepatan dalam menyampaikan informasi tidak boleh mengorbankan akurasi dan verifikasi. Begitu pula sensasionalisme tidak boleh menggeser prinsip keberimbangan dan kedalaman dalam pemberitaan.
“Kecepatan sering kali mengangkangi akurasi, dan sensasionalisme berisiko menggeser kedalaman berita. Dalam situasi ini, IJTI menegaskan bahwa marwah jurnalisme penyiaran tidak boleh goyah,” ujar Herik dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/8/2026).
Ia menegaskan, jurnalis televisi harus tetap menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang terverifikasi, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Selain tantangan akibat perkembangan teknologi, IJTI juga menyoroti pentingnya menjaga independensi jurnalis. Menurut Herik, kemerdekaan dan independensi pers merupakan bagian penting dalam menopang demokrasi yang sehat.
“Di tengah keterbukaan informasi dan dinamika politik maupun ekonomi, jurnalisme yang bebas dari intervensi dan kepentingan sepihak adalah syarat mutlak bagi tumbuhnya demokrasi yang sehat,” katanya.
Dalam peringatan HUT ke-28 tersebut, IJTI menyerukan sejumlah komitmen kepada seluruh jurnalis televisi di Indonesia.
Pertama, jurnalis televisi diminta menjadikan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Kedua, IJTI menegaskan sikap menolak segala bentuk intervensi, tekanan maupun upaya pembungkaman dari pihak mana pun yang dapat mencederai independensi serta kemerdekaan pers.
Ketiga, IJTI mendorong insan jurnalis dan perusahaan media televisi untuk memanfaatkan perkembangan teknologi digital secara bijak guna memperluas jangkauan informasi, namun tetap berpegang pada kaidah dan prinsip jurnalistik.
Keempat, IJTI kembali mengukuhkan komitmennya sebagai bagian dari kontrol sosial yang kritis, objektif dan berpihak pada kepentingan publik demi memperkuat sendi-sendi demokrasi di Indonesia.
Melalui momentum HUT ke-28 ini, IJTI mengajak seluruh jurnalis televisi, pengelola media, pemerintah, pemangku kepentingan hingga masyarakat untuk bersama-sama merawat kemerdekaan pers yang bertanggung jawab.
IJTI menilai, jurnalisme yang independen, profesional dan bermartabat merupakan salah satu kunci agar masyarakat memperoleh hak atas informasi yang benar dan dapat dipercaya. Pada saat yang sama, pers yang kuat dan bebas diharapkan mampu ikut menjaga perjalanan demokrasi Indonesia tetap berada pada koridor kepentingan publik.
Penulis: Ismet
