NASIONAL KINI | SUKABUMI – Langkah kejahatan finansial yang terencana rapi di lingkup Pemerintah Desa Ciheulangtonggoh akhirnya hancur berantakan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan dan menahan RN, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, dalam skandal korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 yang mengguncang publik!
Penetapan tersangka yang berlangsung dramatis pada Selasa (18/8/2026) pukul 13.00 WIB ini menjadi bukti ketegasan penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi dalam membongkar praktik pemalsuan masif yang menggerogoti uang rakyat.
Aksi Necis Memalsukan Tanda Tangan dan Stempel Palsu
Modus operandi yang dilancarkan tersangka RN tergolong sangat nekat dan licik. Berdasarkan hasil penyidikan mendalam yang melibatkan pemeriksaan 9 orang saksi dan 1 orang ahli, RN diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dengan memalsukan dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk 67 kegiatan desa sekaligus!
Tidak berhenti di situ, demi melancarkan aksinya menyedot uang negara, RN nekad memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat desa serta membuat stempel bodong yang sangat menyerupai stempel resmi Pemerintah Desa Ciheulangtonggoh. Dokumen-dokumen rekayasa tersebut kemudian disusupkan ke dalam sistem aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) dan SITANTI hingga dana ratusan juta rupiah berhasil dicairkan.
Kerugian Fantastis Rp574 Juta: Uang Rakyat Buat Renovasi Rumah dan Bayar Utang!
Setelah uang berhasil mengalir ke Rekening Kas Desa, RN dengan cepat memindahkan dana tersebut ke rekening pribadinya. Berdasarkan Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor 700.1.2.1/2098/Irbansus/2026 tertanggal 13 Juli 2026, tindakan kriminal ini menelan kerugian keuangan desa hingga Rp574.250.771!
Yang sangat memprihatinkan, uang hasil kejahatan tersebut dipakai RN untuk memenuhi ambisi dan gaya hidup pribadinya, mulai dari mendanai renovasi rumah pribadi hingga membayar utang beserta bunga pinjaman yang melilitnya.
67 Program Desa Lumpuh Total, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
Dampak dari keserakahan RN sangat memukul warga Desa Ciheulangtonggoh. Sebanyak 67 program pembangunan dan pelayanan masyarakat yang seharusnya dinikmati warga sepanjang TA 2025 lumpuh total dan gagal terlaksana.
Atas perbuatannya yang merugikan negara dan mengorbankan masyarakat banyak, RN kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. RN kini membayangi ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun! Kejari Kabupaten Sukabumi menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. (Deta)
Sumber : Kejari Kabupaten Sukabumi
Penulis: DSU
