Iklan

,

Iklan

.

Dugaan KKN Proyek Perkim Sukabumi Rp878 Juta, Ketua Laskar Fiisabilillah Abi Kholil Desak APH Usut Sampai

REDAKSI
Minggu, 16 Agustus 2026, 12.54.00 WIB Last Updated 2026-08-16T05:54:54Z

 


NASIONAL KINI | SUKABUMI  - Dugaan penyimpangan anggaran pembangunan di Kabupaten Sukabumi kembali memicu sorotan tajam publik. Ketua Laskar Fiisabilillah Sukabumi Raya, Abi Kholil Assubki, melayangkan desakan keras kepada Inspektorat serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membongkar dan mengusut tuntas pelaksanaan 6 proyek Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi, wawancara edisi khusus, hari Minggu, tanggal (16/08/2026).


​Seluruh paket pengerjaan tersebut ditangani oleh satu rekanan, yakni CV Ikhsan Putra, dengan total alokasi anggaran mencapai Rp877.800.000 (hampir Rp878 juta). Tokoh masyarakat sekaligus pimpinan ormas tersebut menegaskan bahwa uang rakyat dari APBD harus dikawal secara ketat agar tidak ada ruang bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).


​Daftar 6 Proyek Dinas Perkim TA 2025 yang Disorot


​Sorotan publik yang disuarakan oleh Laskar Fiisabilillah Sukabumi Raya mencakup 6 titik pekerjaan fisik yang tersebar di beberapa kecamatan:


• ​Jalan Lingkungan Kampung Gombong: RT 01/RW 07, Desa Cimaja, Kecamatan Cikakak — Pagu anggaran Rp193.900.000.

• ​Jalan Lingkungan Kampung Makam: RT 06/RW 04, Desa Cimaja, Kecamatan Cikakak — Pagu anggaran Rp193.900.000.

• ​Jalan Lingkungan Kampung Penyindangan: RT 15/RW 04, Desa Kadununggal, Kecamatan Kalapanunggal — Pagu anggaran Rp145.000.000.

• ​Tembok Penahan Tanah (TPT) Makam Astana Gunung: Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug — Pagu anggaran Rp95.000.000.

• ​Pembangunan Sarana Air Bersih: Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung — Pagu anggaran Rp145.000.000.

• ​Jalan Lingkungan RW 06: Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug — Pagu anggaran Rp105.000.000.


​Penguasaan enam paket proyek sekaligus oleh satu penyedia jasa menimbulkan tanda tanya besar dari masyarakat terkait kejanggalan dan transparansi proses pengadaan barang dan jasa di Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi.


​Ancaman Jeratan Hukum Pidana Korupsi (KUHP Terbaru)


​Ketua Laskar Fiisabilillah Sukabumi Raya, Abi Kholil, secara tegas menekankan bahwa penanganan dugaan penyimpangan anggaran ini wajib mengacu pada pembaruan hukum pidana nasional:

• ​Delik Pidana Korupsi Perekonomian & Keuangan Negara: Mengacu pada kerangka UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Terbaru) jo. UU Tindak Pidana Korupsi, setiap tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan atau perekonomian negara terancam sanksi pidana berat.

• ​Sanksi Bagi Penyalahguna Wewenang: Jika dalam audit pemeriksaan terbukti ada penggelembungan anggaran (mark-up), pengurangan spesifikasi kualitas fisik secara sengaja, atau indikasi proyek fiktif, baik oknum pejabat maupun pihak penyedia jasa harus diproses hukum tanpa pandang bulu.


​Tuntutan Utama Ketua Laskar Fiisabilillah Sukabumi Raya


​Demi menegakkan keadilan dan transparansi penggunaan uang rakyat, Abi Kholil menyampaikan empat tuntutan utama:


• ​Audit Investigatif Teknis dan Finansial: Mendesak Inspektorat membongkar fisik serta administrasi dari 6 paket proyek yang dikerjakan CV Ikhsan Putra.

• ​Penindakan APH Berdasar Regulasi Pidana: Meminta Kejaksaan dan Kepolisian segera memanggil pihak-pihak terkait serta mengusut dugaan indikasi korupsi sesuai KUHP terbaru.

• ​Transparansi Keterbukaan Informasi: Mendorong Dinas Perkim Sukabumi membuka dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara jujur ke publik.

• ​Pengawasan Partisipatif Masyakat: Mengajak seluruh warga dan elemen pengawas anggaran di Sukabumi untuk bersama-sama mengawal pengerjaan fisik di lapangan.


​Sikap Tegas Kawal Anggaran Rakyat


​Menurut Abi Kholil, proyek pembangunan daerah adalah hak vital masyarakat yang dibiayai dari hasil pajak warga. Jika ada indikasi "permainan" anggaran, tindakan hukum yang presisi dan adil harus ditegakkan sampai tuntas.


​Gerakan "Bersama Kawal Anggaran, Selamatkan Uang Rakyat!" yang digaungkan oleh Ketua Laskar Fiisabilillah Sukabumi Raya Abi Kholil Assubki menjadi komitmen moral untuk terus mengawal kasus ini. Publik Sukabumi kini menantikan langkah konkrit dan keberanian dari Inspektorat serta APH untuk menindak tegas setiap pelanggaran tanpa kompromi. 



Penulis: DSU

Iklan