Iklan

,

Iklan

.

Polres Sukabumi Bongkar 5 Kasus Curat dalam Sebulan, Tiga Pelaku Diamankan

REDAKSI
Rabu, 01 Juli 2026, 23.00.00 WIB Last Updated 2026-07-01T16:00:37Z

NASIONAL KINI | SUKABUMI - Jajaran Polres Sukabumi berhasil mengungkap lima kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi selama Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial NA, BN, dan EG yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di lokasi berbeda.


Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai target, mulai dari kendaraan bermotor roda dua dan roda empat hingga toko pakaian.


“Kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, serta pembobolan toko pakaian,” ujar AKBP Samian saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).


Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka menggunakan sejumlah modus operandi untuk melancarkan aksinya. Pada kasus pencurian mobil, pelaku diduga terlebih dahulu merusak kekuatan kaca kendaraan menggunakan cairan kimia tertentu sebelum membobolnya dengan bantuan linggis.



Sementara itu, pada kasus pencurian sepeda motor, pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci masih menempel pada motor. Adapun dalam aksi pembobolan toko pakaian, pelaku beroperasi pada malam hari dengan cara merusak pintu masuk toko untuk mengambil barang dagangan.


Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, satu unit sepeda motor, 21 helai celana jeans, lima buah tas, dua buah topi, serta delapan potong pakaian yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan.


Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Sukabumi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas AKBP Samian.


Polres Sukabumi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan dan meninggalkan tempat usaha, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.


Penulis: Dani Sanjaya Permas 

Iklan