Iklan

,

Iklan

.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Rilis Pengelolaan Barang Bukti 116 Perkara Tindak Pidana Periode Maret–Juni 2026

REDAKSI
Jumat, 03 Juli 2026, 20.28.00 WIB Last Updated 2026-07-03T13:28:51Z

 


NASIONAL KINI | SUKABUMI  – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi secara resmi merilis daftar dan melaksanakan pengelolaan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode bulan Maret sampai dengan Juni 2026. Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta sebagai upaya preventif guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi.


Selama periode empat bulan tersebut, tercatat sebanyak 116 perkara pidana umum yang telah diselesaikan proses hukumnya. Seluruh barang bukti dari perkara-perkara tersebut telah dikelompokkan secara teliti oleh Tim Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan guna dilakukan tindakan hukum lebih lanjut (pemusnahan maupun lelang negara) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Adapun rincian barang bukti dari total 116 perkara tersebut terbagi ke dalam dua kategori utama:


1. Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika (38 Perkara)


Barang bukti dari sektor narkotika dan obat-obatan terlarang mendominasi perhatian dengan total penanganan sebanyak 38 perkara, yang mencakup:


 Narkotika Jenis Ganja: 4.094,627 gram (atau sekitar 4,095 kg)

 Narkotika Jenis Sabu: 2.096,1084 gram

 Microtube berisikan Kristal: 627 buah

 Obat-Obatan Terlarang / Daftar G: 161.492 butir


2. Barang Bukti TPUL & OHARDA (78 Perkara)


Selain narkotika, jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berasal dari 78 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) serta Orang dan Harta Benda (OHARDA), dengan rincian:


 Pakaian: 155 potong

 Senjata Tajam (Sajam): 49 buah

 Timbangan (Digital/Manual): 23 buah

 Tas: 19 buah

 Handphone (HP): 11 buah

 Barang Lainnya: 41 buah


Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa keberhasilan pengamanan dan penyelesaian perkara ini merupakan hasil kolaborasi sinergis antara aparat penegak hukum, mulai dari jajaran Kepolisian, Kejaksaan, hingga peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kondusivitas lingkungan. Terkhusus tingginya angka temuan obat-obatan terlarang yang mencapai lebih dari 160 ribu butir, pihak Kejaksaan melalui fungsi Intelijen akan memperketat koordinasi lintas sektoral guna memutus mata rantai peredarannya di wilayah Sukabumi, terutama demi melindungi generasi muda.


Seluruh barang bukti berkategori terlarang (narkotika dan senjata tajam) ini dimusnahkan agar tidak dapat dipergunakan kembali, sementara barang bukti yang bernilai ekonomis akan diproses sesuai mekanisme peraturan yang berlaku baik dilelang untuk kas negara maupun dikembalikan kepada pihak yang berhak berdasarkan putusan pengadilan.


Penulis: Deri

Iklan