Iklan

,

Iklan

.

Ide SMART Gagasan Zakat 10% Toto Izul Fatah : Pengusaha dan Pejabat, MUI Ditantang Lakukan Ijtihad Progresif!

REDAKSI
Jumat, 03 Juli 2026, 12.40.00 WIB Last Updated 2026-07-03T05:40:00Z

 


NASIONAL KINI | SUKABUMI — Jagat media sosial dan ruang diskusi keagamaan tengah dihangatkan oleh sebuah gagasan berani terkait reformatif instrumen keuangan Islam di Indonesia. Muncul desakan agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan ijtihad baru dengan menaikkan tarif zakat bagi kelompok super kaya, pengusaha besar, hingga pejabat menjadi 10 persen, wawancara edisi khusus, hari Jumat, tanggal (03/07/2026).


​Gagasan yang awalnya dilemparkan oleh Toto Izul Fatah, Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA, langsung memantik perdebatan sengit di kalangan akademisi, praktisi filantropi, dan netizen. Banyak yang menilai ide ini sebagai solusi segar mengentaskan kemiskinan, namun tidak sedikit pula yang mempertanyakan keabsahannya secara hukum fikih klasik.


​Menggoyang "Status Quo" Angka 2,5 Persen


​Selama berabad-abad, kesadaran umat Islam telah terkunci pada angka 2,5 persen sebagai tarif mutlak untuk zakat harta (zakat maal), termasuk zakat penghasilan modern. Angka ini merujuk pada ketetapan langsung (tauqifi) dari Rasulullah SAW untuk emas, perak, dan mata uang.

​Namun, perkembangan zaman menciptakan jurang ketimpangan sosial yang makin menganga. Pola kekayaan modern tidak lagi sekadar menumpuk emas, melainkan lewat saham, keuntungan korporasi raksasa, bonus miliaran, hingga gaya hidup mewah yang kerap dipamerkan di media sosial.


​"Kenapa kita sering sangat berhitung dengan Tuhan, tetapi lupa bahwa karunia Tuhan kepada kita tidak pernah bisa dihitung? Tuhan baru meminta 10 persen, belum sampai 50 persen," ungkap Toto Izul Fatah dalam esai opininya yang viral. Menurutnya, sudah saatnya zakat tidak dilihat sebagai beban minimalis, melainkan instrumen progresif pembelaan kaum duafa.


​Akar Fikih Zakat 10%: Apakah Memungkinkan?


​Bagi sebagian orang, mengubah angka 2,5 persen terdengar tabu. Namun, jika dibedah secara mendalam melalui maqashid syariah (tujuan utama hukum Islam), gagasan zakat 10 persen sebenarnya memiliki pijakan analogi (qiyas) yang kuat dalam literatur Islam klasik.


​Dalam fikih zakat, angka 10 persen bukanlah hal baru. Rasulullah SAW menetapkan bahwa hasil pertanian yang dialiri oleh air hujan tanpa biaya operasional wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 10 persen. Sementara yang menggunakan modal irigasi dikenakan 5 persen. Bahkan, untuk harta karun atau penemuan (rikaz), tarifnya mencapai 20 persen.


​Secara logika ekonomi kontemporer, para profesional sukses, pejabat dengan fasilitas negara, atau pengusaha yang mendapatkan "rezeki nomplok" dengan biaya operasional minim, sangat logis jika didorong menggunakan analogi zakat pertanian 10 persen ini.


​Baca Juga: Tren Gaya Hidup 'Quiet Luxury' vs Pamer Harta, Di Mana Posisi Empati Kita?


​Dampak Ekonomi: Bayangkan Jika Konglomerat Zakat 10%


​Jika MUI berani mengeluarkan fatwa progresif—atau setidaknya menyusun regulasi "Zakat-Plus 10%" bagi kelompok mampu—potensi dana umat yang terkumpul akan melonjak drastis hingga empat kali lipat dari kondisi saat ini.


​Mari kita bedah dampaknya secara sosial-ekonomi:


• ​Pengentasan Kemiskinan Ekstrem: Dana masif tersebut bisa dialokasikan langsung untuk beasiswa penuh anak miskin hingga jenjang kuliah.

• ​Kemandirian UMKM: Suntikan modal tanpa bunga (Kardhul Hasan) berskala besar untuk pedagang kecil agar terlepas dari jeratan pinjol.

• ​Fasilitas Publik Gratis: Pembangunan rumah sakit gratis, renovasi pesantren pelosok, hingga perbaikan rumah layak huni bagi keluarga prasejahtera.


​Indonesia tidak kekurangan orang kaya, melainkan kekurangan keberanian moral untuk menjadikan harta sebagai alat pembebasan sosial.


​Tantangan Nyata: Urusan Trust dan Tata Kelola


​Meski gagasannya memukau, tantangan terbesar berada di pundak lembaga pengelola zakat seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) swasta.


​Masyarakat kelas atas tidak akan sudi mengeluarkan 10 persen dari aset atau keuntungan mereka jika tata kelolanya masih manual, tidak transparan, atau rawan disalahgunakan. Jika gerakan zakat 10 persen ini ingin diwujudkan, maka sistem digitalisasi, audit terbuka oleh akuntan publik, dan penyaluran berbasis data kemiskinan yang akurat wajib hukumnya.


​MUI sendiri diharapkan tidak terburu-buru, namun juga tidak menutup mata. Ijtihad ini bisa dimulai dengan merumuskan skema khusus, misalnya berwujud "Infaq Wajib Progresif" bagi pemilik omzet di atas angka tertentu, sehingga tidak membentur sensitivitas teks fikih yang sudah mapan.


​Ujian ini kini berada di tiga lini: Ujian keimanan bagi orang kaya, ujian keberanian ijtihad bagi ulama di MUI, dan ujian profesionalisme bagi lembaga amil zakat. Apakah Indonesia siap melompat menuju keadilan sosial yang sesungguhnya? Kita tunggu langkah berani dari para ulama. 


Penulis: DSU

Iklan