NASIONAL KINI | SUKABUMI – Harapan warga Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, untuk memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati kini berada di ambang kenyataan. Setelah penantian panjang yang dipenuhi ketidakpastian, sebuah langkah besar diambil melalui audiensi strategis yang dipimpin langsung oleh pimpinan tinggi legislatif Kabupaten Sukabumi.
Pada Jumat, 13 Februari 2026, Ruang Rapat Badan Musyawarah (BAMUS) DPRD Kabupaten Sukabumi menjadi saksi lahirnya kesepakatan bersejarah. Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Ketua Komisi I, Iwan Ridwan, memfasilitasi pertemuan krusial yang mempertemukan seluruh elemen pengambil kebijakan untuk memutus rantai konflik agraria di wilayah tersebut.
Menakar Urgensi Legalitas Tanah Puncak Ceuri
Persoalan tanah di Kampung Puncak Ceuri bukan sekadar masalah administrasi belaka, melainkan menyangkut hajat hidup orang banyak dan hak dasar warga negara atas tempat tinggal yang layak dan sah di mata hukum. Selama bertahun-tahun, warga berada dalam posisi dilematis karena penguasaan fisik lahan tidak dibarengi dengan bukti kepemilikan yang kuat.
Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa fungsi DPRD bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai akselerator solusi. "Masyarakat butuh kepastian, bukan janji-janji yang menggantung. Hari ini kita kumpulkan semua pihak, dari dinas teknis hingga perusahaan, agar ada satu pemahaman: hak rakyat harus dilindungi secara administratif," tegas Budi di sela-sela memimpin rapat.
Sinergi Lintas Sektoral: Menghadirkan Solusi Konkret
Audiensi ini tidak main-main dalam menghadirkan narasumber teknis. Kehadiran Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi dan perwakilan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) melalui Kasi P2 menjadi kunci validasi data. Tak ketinggalan, pihak Camat dan Kepala Desa Sagaranten hadir sebagai representasi pemerintah kewilayahan yang paling memahami kondisi lapangan.
Di sisi lain, kehadiran PT. Hartono Abadi Properindo dan PT. Pasir Bitung menjadi elemen paling krusial. Sebagai pihak perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan penguasaan lahan tersebut, sikap kooperatif mereka menjadi "tiket emas" bagi penyelesaian status tanah masyarakat.
Empat Pilar Kesepakatan: Road Map Penyelesaian Lahan
Berdasarkan jalannya audiensi yang berlangsung dinamis namun konstruktif, dihasilkan empat poin kesepakatan utama yang akan menjadi dasar hukum tindak lanjut di lapangan:
1. Verifikasi Data Spasial Secara Presisi
Persoalan tanah seringkali terganjal oleh "peta buta". Oleh karena itu, DPTR bersama ATR/BPN berkomitmen penuh untuk menyediakan dan memverifikasi data spasial. Peta lokasi Kampung Puncak Ceuri akan divalidasi ulang untuk memastikan batas-batas wilayah yang akurat. Data ini akan diserahkan kepada Pemerintah Desa Sagaranten sebagai instrumen administrasi yang sah.
2. Fasilitasi Penerbitan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah (SPH)
Tanpa SPH, pelepasan hak dari perusahaan ke masyarakat mustahil dilakukan secara legal. DPTR dan ATR/BPN telah sepakat untuk menjadi fasilitator komunikasi resmi agar proses birokrasi penerbitan SPH tidak berbelit-belit. SPH inilah yang nantinya akan menjadi "nyawa" bagi warga untuk memohon sertifikat tanah kepada negara.
3. Pembentukan Koperasi Desa sebagai Badan Hukum
Pihak perusahaan (PT. Hartono Abadi Properindo dan PT. Pasir Bitung) menyatakan kesiapan mereka untuk menyerahkan lahan. Namun, ada syarat administratif yang harus dipenuhi: lahan harus diserahkan kepada badan hukum, bukan perorangan secara langsung di tahap awal. Solusinya, Desa Sagaranten harus segera membentuk Koperasi Desa. Koperasi ini akan berfungsi sebagai payung hukum penerima dan pengelola lahan sebelum didistribusikan secara teknis kepada masyarakat.
4. Pengawasan Ketat dalam 30 Hari
DPRD Kabupaten Sukabumi menunjukkan taringnya dalam fungsi pengawasan. Tidak ingin kesepakatan ini berakhir sebagai seremoni belaka, Komisi I DPRD akan melakukan monitoring dan evaluasi ketat dalam jangka waktu satu bulan. Jika dalam 30 hari tidak ada progres signifikan, pihak legislatif akan memanggil kembali pihak-pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban.
Dampak Positif bagi Perekonomian Desa
Penyelesaian status tanah di Kampung Puncak Ceuri bukan hanya tentang ketenangan tidur warga, tetapi juga soal ekonomi. Dengan adanya legalitas tanah, masyarakat memiliki akses ke perbankan dan program bantuan pemerintah yang sebelumnya sulit diakses karena kendala administrasi lahan.
Selain itu, pembentukan Koperasi Desa yang disepakati akan menjadi mesin ekonomi baru bagi Desa Sagaranten. Koperasi tidak hanya mengurus tanah, tetapi bisa berkembang menjadi unit usaha yang mengelola potensi lokal, sehingga kesejahteraan warga meningkat pasca-penyelesaian konflik lahan ini.
Komitmen Perusahaan: Menuju Tanggung Jawab Sosial yang Nyata
Sikap PT. Hartono Abadi Properindo dan PT. Pasir Bitung dalam audiensi ini patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang substantif. Dengan bersedia menerbitkan SPH, perusahaan menunjukkan iktikad baik untuk hidup berdampingan secara harmonis dengan masyarakat sekitar. Hal ini diharapkan menjadi percontohan bagi perusahaan lain di Kabupaten Sukabumi yang memiliki kendala serupa dengan pemukiman warga di sekitar area konsesi atau kepemilikan lahan perusahaan.
Langkah Selanjutnya: Apa yang Harus Dilakukan Warga?
Pasca-kesepakatan ini, bola panas kini ada di tangan Pemerintah Desa dan masyarakat Sagaranten. Langkah mendesak yang harus segera dilakukan adalah:
• Musyawarah Desa: Membahas pembentukan Koperasi Desa yang inklusif dan transparan.
• Pendataan Subjek: Menginventarisir kembali siapa saja warga yang berhak menerima manfaat atas lahan tersebut agar tidak terjadi konflik internal di kemudian hari.
• Koordinasi Intensif: Terus menjalin komunikasi dengan Komisi I DPRD untuk melaporkan kendala teknis yang mungkin muncul dalam masa tunggu 30 hari ini.
Kesimpulan: Menuju Tertib Administrasi Pertanahan
Penanganan status tanah di Kampung Puncak Ceuri merupakan cerminan dari kehadiran negara di tengah persoalan rakyat. Melalui kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan sektor swasta, kerumitan agraria yang selama ini membayangi warga Sagaranten mulai menemukan jalan keluar yang terang benderang.
Kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan tertib administrasi pertanahan bukan lagi sekadar slogan di Kabupaten Sukabumi, melainkan sebuah komitmen yang sedang diperjuangkan secara nyata. Mari kita kawal bersama proses ini agar dalam waktu dekat, warga Kampung Puncak Ceuri bisa tersenyum lega memegang bukti kepemilikan atas tanah warisan leluhur mereka.
Penulis: DSU
