Iklan

,

Iklan

.

Camat Kadudampit dan Kades Cipetir hadiri Kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD Cipetir Tahun Anggaran 2025

REDAKSI
Jumat, 12 Desember 2025, 13.45.00 WIB Last Updated 2025-12-12T06:45:24Z

 


NASIONAL KINI | SUKABUMI - Camat Kadudampit, Cep Iwan Kartawirya, S.I.P., dan Kades Cipetir, Dodi Wijaya, hadiri acara Kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD Cipetir Tahun Anggara. 2025, bertempat di Aula Kantor Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, hari Jumat, tanggal (12/12/2025).


Secara Demograpi wilayah Desa Cipetir, meliputi 4 Kadusunan, yaitu : Dusun Sindangkerta, Dusun Renged, Dusun Cijarian dan Dusun Pamubutan, dengan total jumlah penduduk sekitar kurang lebih di 6.000 orang atau sekitar 2.000 Kartu Keluarga.


Acara tersebut dihadiri oleh Camat Kadudampit, Cep Iwan Kartawirya, S.IP, Kades Cipetir Dodi Wijaya, Ketua BPD beserta pengurusnya, serta tamu undangan lainnya dengan total peserta 30 orang.


Dalam sambutannya Pak Camat Kadudampit, Cep Iwan Kartawirya, S.I.P., mengatakan "Materi peningkatan kapasitas BPD mencakup penguatan pemahaman fungsi legislasi (menyusun Perdes), fungsi anggaran (membahas APBDes), fungsi pengawasan (kinerja Kades), dan fungsi aspirasi (menampung & menyalurkan), serta pendalaman regulasi terbaru (UU Desa & Permendagri), teknik musyawarah desa, manajemen aspirasi, administrasi, dan sinergi dengan pemerintah desa. Tujuannya agar BPD lebih optimal dalam pengambilan keputusan, pengawasan, dan pembangunan desa yang transparan serta akuntabel," tegasnya.


Lanjutnya Pak Camat juga menambahkan, "Materi Inti Peningkatan Kapasitas BPD :


1. Dasar Hukum & Regulasi Desa :


• Pemahaman mendalam UU Desa No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri terkait. 

• Peraturan dan kebijakan terbaru terkait penyelenggaraan pemerintahan desa. 


2. Fungsi, Tugas, & Wewenang BPD :


• Fungsi Legislasi: Penyusunan dan penyepakatan Rancangan Peraturan Desa (Perdes). 

• Fungsi Anggaran: Pembahasan dan penyepakatan APBDes. 

• Fungsi Pengawasan: Pengawasan kinerja Kepala Desa, program, dan anggaran desa. 

• Fungsi Aspirasi: Penampungan, penyaluran, dan pengelolaan aspirasi masyarakat. 


3. Mekanisme & Keterampilan Teknis :


• Prosedur Musyawarah Desa (Musdes) dan peran BPD di dalamnya. 

• Teknik penyusunan laporan, dokumentasi, dan administrasi BPD. 

• Teknik mengelola, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat. 

• Manajemen keuangan desa dan perencanaan pembangunan desa (RPJMDes, RKPDes, APBDes). 


4. Sinergi & Komunikasi :


• Strategi membangun hubungan kerja sama yang produktif dengan Pemerintah Desa dan masyarakat. 

• Membangun komunikasi efektif dan kolaborasi dalam pembangunan desa. 


5. Studi Kasus & Praktik Lapangan :


• Pembahasan kasus nyata dan praktik lapangan untuk implementasi materi. 


Peningkatan kapasitas ini bertujuan agar anggota BPD lebih profesional dan mampu menjalankan tugasnya sebagai mitra pemerintah desa yang kuat dan efektif dalam mendorong pembangunan desa yang sejahtera," ungkapnya.



Sementara itu, Kepala Desa Cipetir Bapak Dodi Wijaya, menjelaskan, "Alhamdullilah, terima kasih banyak atas kerjasama, sinergi serta kolaborasi kemitraan yang sudah berjalan antara BPD dan Pemerintahan Desa Cipetir, harapannya tupoksi BPD bisa berjalan lancar dan lebih baik lewat Peningkatan Kapasitas BPD di Cipetir  untuk terus menjadi Mitra yang menjalankan tupoksinya untuk bersama sama meningkatkan kemajuan bagi Desa Cipetir yang Mubarokah (Maju, Unggul, Berbudaya dan Berkah). 


Penulis: Deri

Iklan