NASIONAL KINI | SUKABUMI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-40 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (12/11/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP itu turut dihadiri oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Pelaksanaan rapat paripurna ini didasarkan pada hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD bersama Pemerintah Daerah pada 29 Oktober 2025, yang menetapkan jadwal kegiatan DPRD untuk bulan November hingga Desember 2025.
Bahas Propemperda 2026 dan Evaluasi APBD
Agenda utama rapat meliputi penetapan dan pengambilan keputusan terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, pembahasan Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air, penyampaian keputusan pimpinan DPRD terkait hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, serta penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Bapemperda, Erpa Aris Purnama, S.Si, menyampaikan laporan terkait program pembentukan peraturan daerah tahun 2026. Sementara itu, Ketua Bapemperda, Bayu Permana, melaporkan hasil pembahasan Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air.
Selanjutnya, Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Usep, menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Adapun Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP, M.A.P, membacakan Keputusan Pimpinan DPRD yang memuat tiga keputusan penting, yaitu:
1. Penetapan Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2026 (Nomor 18 Tahun 2025);
2. Penetapan Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air (Nomor 19 Tahun 2025);
3. Persetujuan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 (Nomor 7 Tahun 2025).
Wujud Sinergi DPRD dan Pemerintah Daerah
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP, menyampaikan apresiasi atas selesainya pembahasan Propemperda Tahun 2026 bersama Pemerintah Daerah.
“Kami bersyukur seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Penetapan Propemperda Tahun 2026 ini menjadi landasan penting bagi DPRD dalam mendukung agenda legislasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Budi Azhar.
Sebagai tindak lanjut, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi, menandai penetapan resmi Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2026 sebagai arah kebijakan legislasi daerah dan landasan pembangunan tahun mendatang.
Sementara itu, Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, menegaskan pentingnya perencanaan yang matang dalam penyusunan peraturan daerah agar setiap produk hukum memiliki daya guna bagi masyarakat.
“Dengan perencanaan yang baik, setiap perda akan menjadi landasan hukum yang kuat dan bermanfaat bagi masyarakat Sukabumi,” ujarnya.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama yang baik dalam pembahasan hasil evaluasi Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.
Sebagai penutup, Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menegaskan komitmen DPRD dalam memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah.
“DPRD akan terus menjaga komunikasi dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah agar setiap kebijakan dan regulasi yang dihasilkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.
Penulis: Ismet
.jpg)