NASIONAL KINI | SUKABUMI – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi bersama unsur Forkopimcam Cibadak melakukan peninjauan lapangan terhadap aktivitas pengerjaan tanah yang dilakukan oleh CV. Tripatra Sukses di Kampung Batuasih RT 002/016, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin (13/10/2025).
Peninjauan ini dilakukan setelah adanya laporan aktivitas alat berat di lokasi yang diduga belum mengantongi izin resmi. Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kabid Garda Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ujang Soleh Suryaman, Hadir pula Kasi Gakda dan PPNS Satpol PP, Kasi Trantib Kecamatan Cibadak beserta anggota, Babinsa Desa Sekarwangi, serta P2BK Kecamatan Cibadak.
Saat di konfirmasi via WhatsApp, Cecep Supriadi., menjelaskan bahwa hasil pengecekan di lapangan menemukan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan awal izin. Berdasarkan data yang dihimpun, CV. Tripatra Sukses sebelumnya mengajukan izin lokasi untuk pembangunan kawasan Agrowisata, dengan area lintasan yang melewati wilayah milik CV. Dutalimas.
Namun, dalam pelaksanaannya, petugas mendapati adanya aktivitas alat berat jenis beko yang tengah mengangkut tanah merah, serta beberapa truk pengangkut material yang diduga digunakan untuk proyek pembangunan jalan tol.
“Di lokasi, kami melihat adanya aktivitas pemindahan tanah menggunakan alat berat dan truk. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, material tanah tersebut dimanfaatkan untuk proyek jalan tol, bukan untuk pengembangan Agrowisata seperti yang tercantum dalam permohonan awal,” jelas Cecep.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satpol PP Kabupaten Sukabumi bersama pihak Kecamatan Cibadak langsung memberikan imbauan tegas kepada pihak perusahaan agar menghentikan seluruh aktivitas sementara waktu, sampai seluruh persyaratan administrasi dan dokumen perizinan diselesaikan secara resmi.
“Pihak Satpol PP dan Kecamatan Cibadak meminta agar kegiatan dihentikan dahulu sampai semua administrasi perizinan beres. Ini sebagai bentuk penegakan aturan agar tidak terjadi pelanggaran tata ruang maupun perizinan,” tambahnya.
Pihak CV. Tripatra Sukses pun menyatakan kesediaannya untuk menghentikan seluruh kegiatan di lapangan. Komitmen tersebut akan dituangkan dalam surat pernyataan resmi, yang salinannya akan ditembuskan kepada Satpol PP Kabupaten Sukabumi dan pemerintah Kecamatan Cibadak sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik.
Langkah cepat dan tegas yang diambil Satpol PP Kabupaten Sukabumi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan peraturan daerah, khususnya dalam bidang pengendalian pemanfaatan ruang serta perizinan kegiatan usaha. Pemerintah daerah menegaskan pentingnya setiap pihak untuk mematuhi regulasi sebelum melakukan aktivitas pembangunan atau eksploitasi sumber daya alam di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Dengan adanya tindakan ini, Satpol PP berharap agar setiap pelaku usaha dapat lebih berhati-hati dan memastikan legalitas kegiatan yang dijalankan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lingkungan di kemudian hari.
Penulis: Dani Sanjaya Permas