Iklan

,

Iklan

.

Dewi Asmara Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Saksi dan Korban Tindak Pidana

REDAKSI
Rabu, 15 Oktober 2025, 19.40.00 WIB Last Updated 2025-10-15T12:40:20Z

 


NASIONAL KINI | SUKABUMI – Suasana Hotel Horison Sukabumi, Rabu (15/10/2025), berubah menjadi ruang penuh semangat dan kepedulian. Puluhan peserta dari berbagai kalangan pemerintah daerah, organisasi masyarakat, hingga mahasiswa memenuhi ruangan untuk mengikuti kegiatan sosialisasi bertema “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana Bersama.”


Acara yang digelar dengan khidmat namun penuh antusiasme ini menghadirkan dua narasumber utama: Hj. Dewi Asmara, S.H., M.H., Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII, serta Wawan Fahrudin, S.Sos., M.E., Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI.


Kegiatan ini diselenggarakan untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan hukum bagi saksi dan korban mereka yang sering kali menjadi “nyawa” dari tegaknya keadilan, namun tak jarang justru menjadi pihak yang paling rentan.


Dalam sambutannya, H. Dewi Asmara berbicara lantang, penuh keyakinan. Ia menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab mutlak untuk hadir memberikan perlindungan.


"Saksi dan korban tidak boleh merasa takut untuk melapor atau memberikan keterangan. Negara wajib hadir, memberikan perlindungan agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” ujar Dewi tegas disambut tepuk tangan peserta.


Suasana kian menghangat saat Wawan Fahrudin dari LPSK RI menjelaskan secara rinci peran lembaga tersebut dalam melindungi saksi dan korban dari ancaman maupun intimidasi.


"LPSK siap memberikan pendampingan, baik perlindungan fisik maupun hukum. Kami ingin masyarakat berani bersuara, berani melapor tanpa rasa takut," ungkapnya penuh empati.


Kehadiran perwakilan Polres Sukabumi Kota juga menambah bobot acara. Mereka menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan proses hukum yang berkeadilan dan aman bagi semua pihak.


Diskusi berlangsung interaktif. Para peserta tak segan mengajukan pertanyaan seputar mekanisme perlindungan saksi, prosedur pelaporan tindak pidana, hingga langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh saat menjadi korban.


Di akhir kegiatan, suasana haru dan optimisme terasa kental. Pesan moral yang disampaikan jelas: keadilan tidak akan pernah tegak tanpa keberanian untuk bersuara dan keberpihakan negara kepada mereka yang menjadi korban.


Dengan kegiatan ini, H. Dewi Asmara berharap masyarakat semakin sadar akan hak-haknya, dan tidak lagi takut untuk melapor bila menyaksikan atau mengalami tindak pidana.


"Kita ingin hukum benar-benar menjadi pelindung, bukan menakutkan bagi rakyat," tutup Dewi dengan nada penuh harap.


Penulis: DSU

Editor: Ismet 


Iklan