Iklan

,

Iklan

.

Polemik Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tanjungjaya Kian Menguat, Klarifikasi Justru Melenceng

REDAKSI
Minggu, 28 September 2025, 12.20.00 WIB Last Updated 2025-09-28T05:20:57Z

 


NASIONAL KINI | GARUT – Polemik pembangunan jalan Cipendeuy–Petakan di Desa Tanjungjaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, terus memanas. Proyek senilai Rp 226 juta dari Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2025, yang seharusnya menjawab kebutuhan masyarakat, justru menuai kritik akibat langkah Kepala Desa (Kades) Hedi yang dinilai lebih sibuk melakukan pencitraan ketimbang memberi jawaban substantif. Sabtu, 


Sebelumnya, 15 September 2025, salah satu Media menurunkan berita berjudul “Skandal Dana Desa! Proyek Aspal Rp 226 Juta di Tanjungjaya Banjarwangi Dikeluhkan Warga.” Namun alih-alih menggunakan hak jawab pada media tersebut, Kades Hedi memilih memberikan klarifikasi di media lain pada 27 September 2025.


Langkah tersebut dipandang menyalahi prinsip hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan media wajib melayani hak jawab. Narasumber yang merasa dirugikan pemberitaan seharusnya menyampaikan tanggapan pada media yang memuat berita, bukan pada media lain.


“Kalau klarifikasi dilakukan di media lain, itu bukan hak jawab, melainkan sekadar akal-akalan pencitraan. Itu bukan jawaban, tapi pengalihan isu,” ujar ASB, Kepala Biro Bidik Hukum.


Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, Kades Hedi dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) menutup komunikasi dengan jurnalis bidikhukumnews.combahkan memblokir nomor wartawan. Hal ini semakin menegaskan sikap menghindar dari tanggung jawab publik.


Selain persoalan hak jawab, investigasi warga dan media menemukan sejumlah kejanggalan lain dalam pengelolaan Dana Desa maupun tata kelola pemerintahan desa, antara lain :


1. Rangkap Jabatan Ketua TPK & BUMDes Ketua TPK, Endah, diketahui sejak 2024 juga menjabat Ketua BUMDes. Kondisi ini berpotensi melanggar asas tata kelola pemerintahan desa dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, karena membuka ruang conflict of interest.


2. Perangkat Desa Fiktif. Dua perangkat desa diduga tidak pernah berkantor, namun tetap tercatat dan bahkan SK pengangkatan mereka digadaikan ke bank dengan dalih program stunting. Jika benar, tindakan ini bisa dikategorikan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.


3. Hak RT, Kader dan Linmas Belum Dibayarkan Meski anggaran operasional RT dan kader sudah dicairkan, namun hak mereka belum diterima secara total sesuai haknya. Hal ini melanggar prinsip akuntabilitas keuangan desa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri 20/2018.


4. PBB Warga Tidak Disetor Penuh. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ditarik dari warga diduga baru Rp 1 juta yang disetorkan. Ketidaksesuaian ini menimbulkan indikasi penyelewengan yang dapat dijerat dengan pasal pidana korupsi.


5. Pengawasan Lemah dari Camat Banjarwangi. Camat selaku pengawas dianggap lalai menjalankan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sehingga membuka celah terjadinya penyimpangan di desa.


Masyarakat kini mendesak agar Kades Hedi dan TPK membuka dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), laporan pertanggungjawaban, serta bukti realisasi anggaran. Transparansi menjadi kunci agar polemik ini tidak berakhir sebagai skandal hukum.


Jika dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana terbukti, Kades Hedi dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


Kasus pembangunan jalan Cipendeuy–Petakan senilai Rp 226 juta bukan sekadar persoalan infrastruktur. Lebih dari itu, kasus ini menyangkut integritas dan marwah akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Banjarwangi. Publik kini menanti langkah transparan, bukan sekadar panggung pencitraan. 


Penulis: DSU

Iklan